Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Minyak Goreng "Minyakita" di Banjarmasin

Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemeriksaan terhadap minyak goreng merek Minyakita di wilayah Pelambuan Kota Banjarmasin, Kamis (2/10/2025).

POSSINDO.COM, KALSEL- Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemeriksaan terhadap minyak goreng merek Minyakita bertempat di Toko Hj. Maimunah Jalan Ir. P.M. Noor Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Kamis (2/10/2025) tadi.

Untuk memastikan kemasan minyak goreng curah bersubsidi tersebut di pasaran, pengecekan ini dipimpin langsung oleh AKP Hotman Mangasi Purba, S.H. didampingi anggota Brigadir Willy P.L.T., S.H., M.M., Brigadir Muhammad Sajali, S.H., Brigadir Derissa Anggita Pebrianti, S.H., Brigadir Raka Gilang Wira Darmawan, S.H., M.M., dan Briptu Fahmi Mubarak, S.H.

"Kami ingin memastikan bahwa Minyakita tersedia dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah dan aman dikonsumsi masyarakat," ujar AKP Purba.

Ia juga menerangkan, pengecekan dilakukan dalam rangka pelaksanaan instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, S.H., M.Ag.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam mengawasi distribusi pangan strategis, terutama minyak goreng, guna mencegah praktik spekulasi yang dapat merugikan konsumen," terang AKP Purba.

Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan ke sejumlah titik distribusi di wilayahnya guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.

Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan di atas HET melalui saluran pengaduan resmi kepolisian 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. (GN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال