![]() |
Foto bersama kegiatan Penguatan Bahasa Negara di Lembaga Penegak Hukum dan Pemerintahan. |
Kegiatan yang diikuti 50 peserta dari 25 lembaga hukum dan pemerintahan ini bertujuan meningkatkan keterampilan berbahasa Indonesia sesuai kaidah, khususnya dalam konteks kedinasan dan hukum. Para peserta dibekali kemampuan dalam memilih diksi hukum yang tepat, penyusunan dokumen resmi, serta penerapan bahasa Indonesia yang efektif dan santun dalam pelayanan publik. Selain pelatihan, kegiatan juga menghadirkan sesi diskusi implementasi bahasa Indonesia di lembaga hukum dan sosialisasi peraturan daerah tentang bahasa daerah.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan, kegiatan ini merupakan respons terhadap meningkatnya permintaan lembaga hukum terhadap saksi ahli bahasa, terutama dalam perkara terkait UU ITE, kasus pengancaman, dan sengketa lahan di wilayah Kalimantan Tengah. Ia menambahkan bahwa pada akhir kegiatan, peserta akan mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sebagai tolok ukur kompetensi berbahasa.
Adapun narasumber berasal dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng, yang menekankan pentingnya ketepatan berbahasa dalam penyusunan produk hukum serta komunikasi resmi pemerintahan.
Dalam sambutan Pelaksana Tugas Sekda yang dibacakan Hamka, ditegaskan bahwa bahasa Indonesia merupakan identitas nasional dan alat pemersatu bangsa.
“Di dalamnya terkandung semangat kebersamaan, keadilan, dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. Melalui bahasa yang tertib, santun, dan sesuai kaidah, kita meneguhkan wibawa negara serta memperkuat marwah lembaga pemerintahan dan hukum,” ujarnya.
Hamka menambahkan, penguatan bahasa negara ini merupakan langkah strategis untuk memperkokoh fungsi bahasa Indonesia di ranah pemerintahan dan hukum. Ia berharap kegiatan tersebut menumbuhkan sikap positif serta meningkatkan kemampuan aparatur dalam berkomunikasi dengan bahasa negara yang baik dan benar, baik di dokumen resmi maupun pelayanan publik.
“Pembinaan ini juga menjadi bagian dari amanat peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, hingga Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Hamka menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, narasumber, serta Balai Bahasa Provinsi Kalteng atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Semoga ikhtiar kita hari ini menjadi bagian dari upaya besar menjaga martabat bahasa Indonesia di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah yang kita cintai,” pungkasnya. (Gd)