Barsel Sosialisasikan Aturan Kewenangan Desa Berbasis Hak Asal Usul dan Lokalitas

Sosialisasi Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Senin (4/11/2025). Foto/IST
 

POSSINDO.COM, Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Sosialisasi Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Senin (4/11/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Barito Selatan dan dibuka oleh Kepala Dinas PMD Barsel, Akhmad Akmal Husaen, mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

Dalam sambutannya, Akmal menjelaskan bahwa kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki oleh pemerintah desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Kewenangan itu mencakup hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ia menambahkan, di Barito Selatan telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun peraturan desa, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan desa, agar pelaksanaannya lebih efektif, akuntabel, dan selaras dengan asas rekognisi dan subsidiaritas.

Lebih lanjut, Akmal menyebut bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 7 Peraturan Bupati Barsel Nomor 34 Tahun 2019, yang mengamanatkan pelaksanaan pembinaan dan penyamaan pemahaman tentang kewenangan desa.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pemerintah desa dapat memiliki pemahaman yang seragam dalam penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan begitu, pengelolaan kewenangan desa dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana evaluasi untuk memastikan setiap desa di Barito Selatan mampu menjalankan kewenangannya secara optimal demi mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(BI)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال