![]() |
Alfian mewakili Plt.Inspektur Daerah Kalteng selaku Ketua
Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi saat menyampaikan sambutan
Plt. Sekda Prov. Kalteng.Foto/Ist |
POSSINDO.COM, Kapuas – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
(Pemprov Kalteng) melalui Inspektorat Provinsi melaksanakan Penilaian Calon
Percontohan Desa Antikorupsi Prov. Kalteng Tahun 2025 di Desa Bungai Jaya,
Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Selasa (11/11/2025).
Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh Tim Replikasi Desa
Antikorupsi Prov. Kalteng, yang menggandeng tiga instansi di tingkat provinsi,
yakni Inspektorat Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes),
serta Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik
(Diskominfosantik). Ketiga instansi ini berkolaborasi bersama perangkat daerah
kabupaten setempat dalam melakukan evaluasi terhadap implementasi tata kelola
pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Penilaian di Desa Bungai Jaya dibuka secara resmi oleh Wakil
Bupati Kapuas Dodo, serta dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat Provinsi
Kalteng, Pemerintah Kabupaten Kapuas, perangkat desa, dan masyarakat setempat.
Plt. Sekda Prov. Kalteng selaku Penanggung Jawab Tim
Replikasi Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi di Wilayah Prov. Kalteng
melalui Auditor Madya Inspektorat Prov. Kalteng, menyampaikan bahwa program
Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan
desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Penilaian ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk
nyata komitmen bersama untuk menanamkan budaya integritas sejak dari
pemerintahan paling bawah, yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tutur
Alfian.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Kalteng mendukung penuh
inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RIdalam memperluas implementasi
Desa Antikorupsi di seluruh daerah, termasuk di Kalimantan Tengah. Menurutnya,
desa memiliki posisi strategis dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang
bebas dari praktik korupsi.
“Kami mendorong seluruh perangkat desa untuk memperkuat
sistem pengawasan, meningkatkan transparansi, dan melibatkan masyarakat secara
aktif dalam proses pembangunan desa,” tambahnya.
Alfian menjelaskan bahwa program replikasi Desa Antikorupsi
di Kalteng telah berjalan sejak 2024, melalui berbagai tahap pembinaan dan
evaluasi. Program ini, katanya, bukan sekadar kompetisi, tetapi komitmen untuk
membangun sistem pemerintahan desa yang bersih dan berorientasi pada pelayanan
publik.
Dari hasil penilaian, Desa Bungai Jaya berhasil memperoleh
nilai 94 dengan kategori AA (Istimewa). Capaian ini menunjukkan sinergi kuat
antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip
pemerintahan yang berintegritas.
Pemprov Kalteng melalui Inspektorat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Pemerint t ah Desa Bungai Jaya atas kesungguhan dan kerja keras dalam memenuhi seluruh indikator penilaian.
“Kami berharap Desa Bungai Jaya dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa, menuju Kalteng Berkah dan Kalteng Maju,” tutup Alfian. Sumber: MMC Kalteng (Dk)
