
Kejari Pulang Pisau melakukan Penggeledahan di Ruangan
Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau hingga ke lokasi Cristian Center
Pulang Pisau. Pada hari Rabu, (12/11/2025). Foto/IST
POSSINDO.COM, Pulang Pisau - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi melalui Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Pesparawi Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024.
Menurut Mugiono, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/0.23/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-03/0.23/Fd.2/11/2024.
Adapun ruangan yang digeledah meliputi ruang kerja Sekretariat Daerah, Sub Bagian Keuangan Bagian Umum, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Gedung Cristian Center, serta Kantor Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD).
Mugiono menjelaskan, penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw bersama tim penyidik Kejari Pulang Pisau. Seluruh proses dilaksanakan secara resmi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
“Seluruh dokumen yang ditemukan akan dipelajari dan dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah,” ujar Mugiono.
Ia berharap masyarakat mendukung langkah Kejari Pulang Pisau dalam upaya menjaga transparansi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berintegritas.
“Kami berharap masyarakat ikut mendukung langkah penyidikan ini agar setiap pengelolaan dana publik berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas,” tambahnya. (Sam)