Pemkab Kapuas Bahas Revisi RTRW 2025–2045, Wujudkan Penataan Ruang yang Berkelanjutan

Foto Bersama usai Kegiatan Forum Pembahasan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas tahun 2025–2045, bertempat di aula Bapperida Kabupaten Kapuas. Kamis, (13/11/2025). Foto/IST
 

POSSINDO.COM,  Kuala Kapuas — Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar forum pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas tahun 2025–2045, bertempat di aula Bapperida Kabupaten Kapuas. Kamis, (13/11/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Politik, Septedy, mewakili Sekretaris Daerah. Turut hadir Kepala Bidang Tata Ruang A’an Meiza, tim penyusun dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, sejumlah perwakilan perangkat daerah, camat, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Septedy menegaskan bahwa penataan ruang tidak hanya sekadar penyusunan dokumen, tetapi merupakan instrumen penting yang menjadi arah pembangunan daerah ke depan.

“RTRW bukan hanya peta dan aturan, tetapi panduan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelestarian lingkungan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, A’an Meiza menjelaskan bahwa revisi RTRW 2025–2045 disusun untuk menyesuaikan dengan dinamika pembangunan dan kebijakan nasional yang terus berkembang. Menurutnya, RTRW menjadi dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kapuas.

“Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan bagi semua sektor, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pembangunan,” tuturnya.

Melalui forum ini, DPUPR Kapuas bersama tim ahli ITS Surabaya melakukan pembahasan teknis terhadap draft revisi RTRW yang meliputi aspek tata guna lahan, sistem jaringan jalan, kawasan permukiman, kawasan pertanian, hingga wilayah lindung.

Pemkab Kapuas berharap, penyusunan RTRW 2025–2045 dapat menjadi pedoman pembangunan menuju visi daerah “Kapuas Bersinar” — Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius.

Setelah tahap pembahasan ini, rancangan RTRW akan disempurnakan dan diajukan untuk proses penetapan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sebelum penetapan final.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال