Pemkab Kapuas Gelar Konsultasi Publik Strategi Jangka Benah Sawit untuk Pulihkan Hutan

Suasana peserta mengikuti Konsultasi Publik Strategi Jangka Benah Sawit di Kabupaten Kapuas yang menghadirkan pemangku kepentingan dan masyarakat (9/12/2025). Foto/Ist

POSSINDO.COM, Kuala Kapuas — Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kabupaten Kapuas menggelar Konsultasi Publik Strategi Jangka Benah Sawit di Kabupaten Kapuas, Selasa (9/12/2025) pagi, di Aula Kantor Bapperida Kabupaten Kapuas.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas, Kusmiatie, hadir mewakili Bupati Kapuas, didampingi Kepala Dinas LHK Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, perwakilan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Adithiya Adhyaksa dari WWF Indonesia.

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas menjelaskan bahwa Strategi Jangka Benah (SJB) merupakan konsep pengelolaan kawasan hutan yang bertujuan memulihkan ekosistem hutan rusak akibat ekspansi kebun kelapa sawit monokultur di kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Nomor 24 Tahun 2021.

"Jangka Benah adalah waktu yang dibutuhkan untuk mencapai struktur hutan dan fungsi ekosistem yang diinginkan sesuai tujuan pengelolaan. Jangka Benah juga menjadi salah satu dari tiga pilar penyelesaian persoalan tenurial adanya kebun sawit di dalam kawasan hutan," tegas Bupati Kapuas pada sambutan yang dibacakan Asisten II, Kusmiatie.

Bupati menambahkan bahwa SJB dilakukan melalui penataan kawasan untuk kebun di bawah 5 hektare serta pengenaan sanksi administratif bagi penguasaan kebun di atas 5 hektare.

"SJB merupakan upaya sosio-teknis-kebijakan untuk memperbaiki struktur dan fungsi ekosistem hutan yang terlanjur rusak. Upaya ini dilakukan secara bertahap dan komprehensif melalui penguatan kelembagaan, tindakan silvikultur yang terjadwal, dan dukungan kebijakan," ucapnya.

Selain aspek lingkungan, SJB juga diharapkan memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat, terutama petani kelapa sawit skala kecil atau smallholders.

"SJB menjadi solusi alternatif untuk penyelesaian masalah penguasaan lahan di kawasan hutan, khususnya bagi petani sawit skala kecil, serta bagian dari percepatan program perhutanan sosial," terang Bupati.

Di akhir sambutan, Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi.

"Strategi Jangka Benah hanya akan berhasil jika ada kolaborasi lintas sektor yang kuat. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai pemerintah daerah, LSM, akademisi, mitra pembangunan, hingga masyarakat petani, untuk bersinergi, bergotong-royong, dan berkomitmen penuh dalam upaya pemulihan kawasan hutan," harapnya.

Sementara itu, Kadis LHK Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, menyampaikan bahwa Jangka Benah bukan sekadar kebijakan administrasi, melainkan pendekatan sosio-teknis yang dirancang memperbaiki struktur dan fungsi ekosistem hutan secara bertahap.

"Ini adalah upaya kita bersama menata kembali tata kelola sawit berkelanjutan dan memastikan kegiatan ekonomi selaras dengan prinsip konservasi dan perlindungan lingkungan," tutur Kadis LHK.

Melalui program ini, penegakan aturan tidak hanya dilakukan, tetapi juga memberikan ruang solusi yang tidak menyusahkan masyarakat, dengan tetap mengedepankan aspek kesejahteraan rakyat melalui perhutanan sosial dan kemitraan.

"Maka dari itu, periode ini kita manfaatkan untuk melakukan penataan administrasi dan legalitas lahan secara cermat, menerapkan tindakan silvikultur yaitu teknik budidaya hutan dan konservasi tanah yang terjadwal, serta memastikan adanya penguatan kelembagaan," ucapnya.

Mengakhiri sambutannya, ia berharap dengan adanya konsultasi ini seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kapuas dapat menata kembali kerusakan hutan dengan meminimalisir terjadinya kejadian yang merusak Kabupaten Kapuas.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Kapuas, mitra pembangunan, Kepala UPT, KPHP Kapuas Hulu unit X dan XII, KPHL Kapuas Tengah unit 11 dan KPHL Kapuas-Kahayan, Camat Kapuas Hulu, kelompok pemegang persetujuan izin perhutanan sosial, serta tamu undangan lainnya. (Dika)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال