![]() |
Suasana kegiatan Penyerahan Sertipikat Aset Pemda, Sekolah Rakyat, BMN, dan Koperasi Merah Putih di Kantor Gubernur Kalteng (Kamis/11/12/2025). Foto/Ist |
POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Bupati Kapuas H. M. Wiyatno dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai menghadiri kegiatan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Pemerintah Daerah, Sekolah Rakyat, Barang Milik Negara (BMN), serta Koperasi Merah Putih Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung percepatan penyusunan RTRW dan penguatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan besarnya potensi strategis Kalteng sebagai provinsi terluas di Indonesia sekaligus menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan lahan. Ia menyebut alih fungsi lahan, sengketa tanah, tumpang tindih kepemilikan, dampak perubahan iklim, serta dominasi kawasan hutan menjadi hambatan utama dalam percepatan pembangunan. Kondisi tersebut membuat banyak desa dan lahan masyarakat sulit memperoleh legalitas tanah.
Ia meminta dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN agar proses revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat segera dituntaskan, termasuk percepatan penyusunan RDTR serta penguatan LP2B untuk mencegah alih fungsi lahan produktif, sejalan dengan Asta Cita Presiden dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid menegaskan pentingnya sinergi pusat-daerah dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang. Pemerintah, kata dia, terus memperbarui sertipikat lama guna mencegah tumpang tindih, mengintegrasikan data NIB dengan NOP untuk meningkatkan PBB, serta mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia juga menekankan pembebasan BPHTB bagi warga miskin ekstrem serta penyelesaian konflik lahan melalui skema HGB di atas HPL.
Nusron menyampaikan bahwa pemerintah juga memperkuat kewajiban plasma perusahaan sawit, mendukung penyusunan RDTR dengan pembiayaan hingga 50 persen sampai 2026, dan memprioritaskan penguatan LP2B agar lahan pertanian masyarakat tidak mudah beralih fungsi.
Acara ditutup dengan penyerahan simbolis ribuan sertipikat kepada perwakilan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, BMN, dan Koperasi Merah Putih. Momentum ini diharapkan mempercepat legalitas aset daerah dan memperkuat fondasi penyusunan RTRW yang lebih terarah dan akurat.
Bupati Kapuas H. M. Wiyatno dan Sekda Usis I. Sangkai menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan tersebut. Menurutnya, penyelesaian tata ruang, legalitas aset, serta kepastian pemanfaatan lahan sangat penting bagi pembangunan Kapuas, terutama pada sektor pertanian, infrastruktur, dan pelayanan publik.
Turut hadir Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo, unsur Forkopimda Provinsi, para Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Tengah, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng beserta jajaran, serta tamu undangan lainnya. (Dika)
