![]() |
| Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menghadiri penandatanganan nota kesepakatan kerja sama Pemkab Kapuas dan Bapas Palangka Raya di Palangka Raya (11/12/2025). Foto/Ist |
POSSINDO.COM, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Kapuas memperkuat komitmen dalam mendukung pembinaan masyarakat yang lebih humanis dan edukatif melalui kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya. Hal ini disampaikan Bupati Kapuas H. M. Wiyatno saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemkab Kapuas dan Bapas Palangka Raya, Kamis (11/12/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas mengapresiasi langkah Bapas Palangka Raya yang menggagas kerja sama strategis untuk mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan modern, khususnya menjelang implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang akan berlaku 2 Januari 2026.
Ia menegaskan komitmen Pemkab Kapuas untuk menyiapkan fasilitas dan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelanggar hukum, termasuk bagi anak-anak, sesuai konsep pembinaan yang tidak menjauhkan mereka dari lingkungan keluarga. Sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, dan OPD terkait lainnya siap mendukung pelaksanaan program tersebut.
“Kami membuka diri dan siap menyediakan tempat untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Ini bukan penghukuman, tetapi pembinaan. Kesalahan bisa terjadi karena disengaja, terpaksa, atau ketidaktahuan. Karena itu pembinaan harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi,” tegasnya.
Bupati Wiyatno berharap kerja sama ini berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, sekaligus menekan angka pelanggaran hukum melalui pembinaan yang inklusif dan edukatif.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk persiapan menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional yang menggantikan KUHP kolonial yang sudah berusia lebih dari seratus tahun. Ia menegaskan bahwa KUHP baru mengedepankan paradigma keadilan restoratif.
“Ke depan, pidana penjara bukan lagi satu-satunya pilihan. Untuk pelanggaran dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, banyak yang dapat diselesaikan melalui denda, pidana kerja sosial, atau pengawasan. Penjara menjadi pilihan terakhir,” jelasnya.
Theo menegaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan kolaborasi erat antara kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, dan seluruh perangkat daerah yang relevan. Dukungan OPD seperti Dinas Kebersihan, Dinas Sosial, rumah sakit, hingga unit layanan lain diperlukan agar pembinaan berjalan efektif.
Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Kapuas dan berharap koordinasi semakin solid menjelang penerapan penuh KUHP Nasional.
Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi pemasyarakatan di Kabupaten Kapuas, sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan rehabilitasi, pemberdayaan, dan pemulihan sosial dibandingkan penghukuman semata.
Acara penandatanganan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas atau yang mewakili, jajaran OPD terkait, serta tamu undangan lainnya. (Dika)
