Staf Ahli Bupati Septedy Pimpin Rakor Inventarisasi Rumah NSD

Suasana Rapat Koordinasi Tim Inventarisasi dan Penertiban Rumah Khusus NSD yang dihadiri perangkat daerah, tim teknis, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan di Kantor Bupati Kapuas (09/12/2025). Foto/Ist

POSSINDO.COM, Kuala Kapuas – Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pemerintahan (EKP) Kabupaten Kapuas, Septedy, didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale, memimpin Rapat Koordinasi Tim Inventarisasi dan Penertiban Rumah Khusus New Side Development (NSD) Selasa (9/12/2025), bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas.

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut proses pendataan serta kecocokan kriteria penghuni rumah khusus yang dikelola pemerintah daerah, sekaligus sebagai respons atas catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait desakan penataan pemanfaatan aset rumah khusus NSD.

Rakor dihadiri unsur perangkat daerah terkait, tim teknis, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan. Fokus rapat diarahkan pada hasil inventarisasi awal, penentuan kategori penghuni yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, serta opsi kebijakan sementara sambil menunggu pendataan lanjutan.

Dalam arahannya, Septedy menegaskan bahwa Tim Inventarisasi dan Penertiban Rumah Khusus NSD akan turun ke lapangan pada Senin, 15 Desember 2025, untuk melakukan pengecekan terhadap rumah dalam kondisi layak, rumah dalam kondisi tidak layak, penghuni yang memenuhi syarat, dan penghuni yang tidak memenuhi syarat.

“Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, kita akan bahas lebih lanjut dalam rapat lanjutan pada Kamis, 18 Desember 2025, untuk menentukan arah kebijakan final dan tindak lanjut penertiban,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan, Yan Hendri Ale, menjelaskan bahwa kawasan NSD merupakan proyek Neighborhood Upgrading and Shelter Project (NUSP) dari Kementerian PUPR, yang bertujuan menyediakan hunian layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kota Kuala Kapuas adalah salah satu lokasi penerima program ini, terutama untuk merelokasi warga bantaran sungai di sejumlah kelurahan seperti Selat Dalam, Selat Hilir, Selat Hulu, dan Selat Tengah,” jelas Yan.

Dari pembangunan tahun 2018–2021, terdapat 181 unit rumah yang sudah selesai. Berdasarkan SK Bupati tahap pertama, seharusnya ada 100 KK dan 14 cadangan. Namun setelah diverifikasi, hanya 71 unit yang sesuai SK, sementara 110 unit ditempati oleh pihak yang tidak sesuai ketentuan.

Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan sinkronisasi langkah antarinstansi sehingga penertiban Rumah Khusus NSD dapat dilakukan secara tertib, berkeadilan, dan sesuai aturan, tanpa menimbulkan polemik di masyarakat. (Dika)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال