POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA–Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (14/1/2026). Aksi ini menyoroti wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD serta pengesahan regulasi baru KUHP dan KUHAP yang dinilai berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan mengancam partisipasi publik.
Dalam orasinya, Ketua GMKI Palangka Raya, Arpandi, menyampaikan penolakan tegas terhadap sistem Pilkada tidak langsung. Menurutnya, mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD berisiko mengulang praktik kekuasaan tertutup dan membuka peluang transaksi politik yang sulit diawasi publik. Ia menilai belum ada jaminan integritas yang cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan jika sistem tersebut diterapkan.
“Kondisi ini, bertolak belakang dengan semangat reformasi dan cita-cita Indonesia dalam menyongsong bonus demografi serta Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa demokrasi langsung merupakan capaian penting reformasi yang harus dijaga karena memberi ruang kontrol publik yang lebih luas dibandingkan sistem tertutup melalui parlemen. Selain isu Pilkada, massa juga mengkritisi sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP yang baru disahkan karena dinilai multitafsir dan rawan disalahgunakan, khususnya terhadap kebebasan berekspresi dan aktivitas masyarakat sipil.
“Kami menilai persoalan tersebut justru harus diselesaikan dengan mendorong kejujuran dan integritas para aktor politik, bukan dengan mengurangi hak rakyat dalam memilih pemimpinnya,” paparnya.
Aksi tersebut diterima langsung oleh jajaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, di antaranya Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi bersama sejumlah anggota dewan. Dalam dialog, Junaidi menyatakan DPRD membuka ruang aspirasi dan berkomitmen memperjuangkannya ke tingkat pusat.
“Silakan sampaikan keluhan, apa yang ingin diprotes, serta masukan-masukannya. Namun jangan pernah lupa, setiap melakukan demonstrasi tidak hanya menyampaikan protes dan kritik, tetapi juga menghadirkan solusi karena disitulah letak kuasa dari sebutan Mahasiswa,” ujarnya.
Ia menegaskan kesiapan DPRD untuk membawa aspirasi tersebut sebagai suara masyarakat Kalimantan Tengah ke pemerintah pusat. Dalam aksi ini, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta DPR RI meninjau ulang pasal-pasal bermasalah dalam KUHP dan KUHAP, menolak wacana Pilkada melalui DPRD, serta mendesak penguatan perlindungan hukum bagi aktivis, mahasiswa, jurnalis, dan masyarakat sipil.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib hingga massa membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi secara terbuka di depan gedung wakil rakyat. (Gd)
Tags
Kalimantan Tengah
