Perangkat PEMIRA UPR Dinilai Langgar Kesepakatan KBM, Pimpinan BEM Fakultas Tolak Skema Daring


POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA-Pelaksanaan Pemilihan Raya Mahasiswa Universitas Palangka Raya (PEMIRA UPR) menuai kritik keras dari sejumlah pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas dan mahasiswa. Mereka menilai Perangkat PEMIRA UPR mengabaikan mandat serta kesepakatan Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UPR dengan menerapkan mekanisme yang dinilai tidak demokratis, tidak transparan, dan minim partisipasi.

PEMIRA UPR merupakan forum demokrasi mahasiswa untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa BEM UPR serta Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UPR. Penyelenggara PEMIRA terdiri dari Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM), Badan Pengawasan Pemilihan Raya Mahasiswa (BANWARSA), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Raya (DKPP). Namun sepanjang 2025, pelaksanaannya dinilai tidak jelas sehingga memicu berbagai langkah korektif dari KBM UPR, mulai dari penunjukan Penanggung Jawab Sementara (PJS) Presiden Mahasiswa hingga pelengseran DPM UPR akibat tidak adanya laporan pertanggungjawaban dan kegagalan menjalankan fungsi kelembagaan.

Ketidakpastian juga terjadi pada Perangkat PEMIRA, khususnya KPRM, yang berujung pada perombakan komisioner oleh PJS Presiden Mahasiswa. Dalam proses tersebut, pihak Rektorat mensyaratkan adanya persetujuan tertulis KBM UPR sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Perangkat PEMIRA yang baru. Pada rapat KBM UPR tanggal 14 Desember 2025, forum menyepakati bahwa sosialisasi maupun pelaksanaan PEMIRA tidak dilakukan secara online dan tidak dilaksanakan pada masa libur mahasiswa. PJS Presiden Mahasiswa saat itu menegaskan kesepakatan tersebut bersifat administratif sebagai syarat penerbitan SK, sementara teknis pelaksanaan dibahas kemudian. Ketua KPRM juga menyatakan komitmen bahwa PEMIRA tidak akan dilaksanakan secara online. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh enam dari delapan pimpinan BEM Fakultas sebagai mandataris KBM Fakultas.

Namun setelah SK diterbitkan, KPRM justru menetapkan mekanisme sosialisasi dan pemilihan berbasis daring yang dinilai melanggar kesepakatan. Sosialisasi tersebut disebut tidak memenuhi kuorum, hanya dihadiri sekitar 20 orang tanpa absensi, dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan DKPP, serta bersifat satu arah tanpa hasil yang jelas. Desakan mahasiswa untuk mengulang sosialisasi secara luring agar memenuhi syarat kehadiran minimal Ormawa tidak diindahkan, sementara KPRM tetap mengklaim sosialisasi berjalan lancar.

Gubernur BEM FISIP UPR, Yosafat Menteng. E, menilai Perangkat PEMIRA telah mengingkari amanah KBM UPR.
“Forum rapat KBM UPR adalah forum rapat yang dihadiri olrh pimpinan lembaga mahasiswa sebagai mandataris di fakultas. Sangat jelas sebelum penandatanganan surat persetujuan pergantian Perangkat PEMIRA, forum menegaskan bahwa PEMIRA harus dilaksanakan secara offline, dan Ketua KPRM juga berkomitmen untuk tidak melaksanakan PEMIRA online. Namun mekanisme yang dijalankan sekarang justru bertolak belakang dari komitmen tersebut. Wajar jika kami mempertanyakan integritas KPRM. Bagaimana kami bisa percaya pada perangkat yang mengingkari komitmen bersama dan memaksakan skema yang sejak awal telah ditolak? KBM UPR bukan anak-anak yang bisa dipermainkan,” tegasnya.

Wakil Gubernur BEM FISIP UPR, Giantri Putra Panjaitan, turut menyoroti rendahnya partisipasi dalam sosialisasi daring.
“Sosialisasi PEMIRA melalui Zoom yang hanya dihadiri sekitar 20 peserta menunjukkan kegagalan distribusi informasi. Ketika KPRM menolak anggapan bahwa minimnya partisipasi adalah kesalahan mereka, maka pertanyaannya sederhana: jika bukan tanggung jawab KPRM, lalu tanggung jawab siapa? Ditambah lagi tidak adanya absensi, sehingga tidak jelas representasi peserta forum tersebut. Dalam forum itu pun mahasiswa secara tegas menolak dan meminta sosialisasi ulang secara offline, namun diabaikan. KPRM justru memaksakan publikasi hasil sosialisasi yang pada kenyataannya tidak menghasilkan kesimpulan apa pun,” ujarnya.

Sikap penolakan juga disampaikan Gubernur BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPR, Verdi.
“Sejak awal saya konsisten menolak PEMIRA dilaksanakan secara online dan saat mahasiswa libur. Ini merupakan komitmen bersama dalam rapat KBM UPR tanggal 14 Desember 2025. Bahkan PJS Presiden Mahasiswa menegaskan bahwa mekanisme PEMIRA dibahas setelah SK KPRM keluar, dan Ketua KPRM menyatakan komitmennya untuk tidak melaksanakan PEMIRA online. Namun kenyataannya, komitmen itu dilanggar. Saya sebagai Gubernur dan mandataris KBM FEB UPR dengan tegas menolak PEMIRA jika tetap dilaksanakan secara online,” ujarnya.

Penolakan terhadap PEMIRA online dinilai bukan tanpa alasan. PEMIRA dipandang sebagai ruang adu gagasan dan sarana pembelajaran demokrasi kampus yang sehat. Pelaksanaan secara daring dianggap berpotensi mereduksi nilai partisipasi kolektif dan memperdalam apatisme politik mahasiswa.
“Di tengah krisis minat mahasiswa dalam berorganisasi, PEMIRA seharusnya menjadi ruang penyadaran bahwa organisasi mahasiswa adalah laboratorium belajar demokrasi. Pelaksanaan PEMIRA secara online justru mereduksi proses itu, menghilangkan ruang adu gagasan dan interaksi langsung, serta berpotensi memperdalam apatisme politik mahasiswa di kampus,” tambah Yosafat.

Sementara itu, Duta Erlangga, mahasiswa Fakultas Hukum UPR, menekankan pentingnya prinsip Luberjurdil dalam PEMIRA.
“Penerapan prinsip Luberjurdil bukan sekadar formalitas aturan, melainkan fondasi utama untuk menjamin legitimasi kepemimpinan serta menciptakan iklim demokrasi yang aman dan nyaman. Dengan proses yang jujur dan adil, kita memastikan bahwa seluruh Keluarga Besar Mahasiswa UPR merasa terwakili tanpa ada rasa terintimidasi, demi menjaga marwah dan stabilitas institusi kita bersama,” ucapnya.

Menutup pernyataannya, Duta Erlangga menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan PEMIRA harus dibangun melalui kepatuhan terhadap aturan dan konsistensi prinsip demokrasi.
“Keamanan dan kenyamanan dalam Pemira UPR tidak datang dari pengabaian aturan dan juga tetap memperhatikan kebutuhan mahasiswa sehingga itu menjadi konsistensi kita dalam menjalankan prinsip Luberjurdil dalam mewujudkan persatuan Keluarga Besar Mahasiswa UPR dapat terjaga dan harmoni,” tutupnya.

Sejumlah pimpinan lembaga KBM Fakultas pun mendesak Perangkat PEMIRA UPR untuk kembali pada mandat dan kesepakatan KBM UPR serta menolak pelaksanaan PEMIRA secara online tanpa urgensi yang jelas, demi terwujudnya PEMIRA yang demokratis, partisipatif, dan berkeadilan. (Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال