
Penyerahan Berkas Rekomendasi DPRD terhadap Hasil LHP BPK RI
Tahun 2025 oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas Kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Kapuas. Foto/Lukman
POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-I Masa Persidangan I dalam rangka penyampaian rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. (21/01/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Berinto dan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta undangan terkait.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan rekomendasi terhadap LHP BPK RI atas belanja hibah, belanja modal Tahun Anggaran 2025, serta investasi Perumdam Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil pembahasan dan telaah DPRD sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pimpinan rapat menegaskan bahwa rekomendasi DPRD diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas secara sungguh-sungguh dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, terutama terhadap rekomendasi yang masih bersifat administratif.
DPRD Kabupaten Kapuas juga menekankan pentingnya perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, serta penyaluran hibah agar berjalan tertib administrasi dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DPRD turut mendorong adanya pembenahan manajemen Perumdam Tirta Pambelum agar ke depan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi daerah.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Kapuas berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjalin dengan baik dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(Lukman)