Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf
saat konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (13/1/2026).Foto/Liputan6.com/Immanuel
C |
POSSINDO.COM, Nasional – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya pemasukan hampir 100 ton ikan salem impor ilegal yang hendak masuk ke Indonesia melalui Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Komoditas perikanan ilegal tersebut diketahui masuk tanpa persetujuan impor dan tanpa kuota resmi.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K Jusuf, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan importasi komoditas perikanan ilegal yang dilakukan oleh PT CBJ. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Hasilnya kami mengamankan empat kontainer berisi frozen pasifik makarel atau yang dikenal dengan ikan salem dengan total volume kurang lebih 99,972 ton atau hampir 100 ton,” ujar Halid dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2026).
Ia menegaskan, komoditas tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa persetujuan impor serta tanpa rekomendasi komoditas impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurut Halid, langkah cepat pengamanan sangat penting mengingat komoditas perikanan termasuk dalam kategori pengawasan post-border, sehingga tidak dapat terlalu lama ditahan di area pelabuhan.
“Saat ini kontainer sudah kami keluarkan dari tempat pabean dan selanjutnya dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Badan Karantina Indonesia,” jelasnya.
KKP menegaskan akan terus memperketat pengawasan impor komoditas perikanan guna melindungi sumber daya kelautan nasional, menjaga keberlanjutan usaha perikanan dalam negeri, serta mencegah kerugian negara akibat praktik impor ilegal
Sumber: Finance.detik.com
