Menggelar Acara di Bawah Jembatan Barito: Antara Inovasi Ruang Publik dan Kelalaian Tata Kelola

 
Akhmad Wahyuni, S.Sos., M.IP

OPINI - Keputusan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menggelar kegiatan di lahan bawah Jembatan Barito menuai perhatian publik dan terkesan kurang adanya Koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dengan Forkopimda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selaku Pemilik Aset. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai upaya kreatif, Inovatif memanfaatkan ruang terbuka hijau yang selama ini kurang mendapat perhatian optimal dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. 

Namun di sisi lain, pilihan lokasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait kelayakan tempat, keselamatan publik, manajemen risiko, menimbulkan kemacetan lalu lintas karena tidak adanya jalur Alternatif, aspek lingkungan, hingga kepatuhan terhadap tata kelola aset pemerintahan.

Untuk diketahui bahwa jalan dan jembatan Barito merupakan Aset Strategis Nasional yang menghubungkan Lalu lintas antar provinsi yang dibangun dengan dana APBN dimasa Presiden Soeharto, sedangkan Pembebasan lahan pembangunan Jembatan Barito dibebaskan dengan dana APBD Provinsi Kalimantan Selatan sehingga aset di bawah Jembatan Barito adalah Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pertama, dari aspek kelayakan tempat, area bawah jembatan bukanlah ruang publik biasa. Karakteristiknya yang terbatas, minim pencahayaan, serta berdekatan dengan struktur vital menuntut standar keamanan yang jauh lebih ketat dan terlebih lagi keberadaannya persis di tepian Sungai Barito, tanpa kajian teknis yang memadai, ruang tersebut berpotensi menjadi lokasi berisiko tinggi, terutama bila kegiatan melibatkan kerumunan besar. Pemerintah daerah semestinya memastikan bahwa setiap lokasi acara telah melalui penilaian kelayakan fisik dan keselamatan yang terukur, bukan sekadar pertimbangan praktis atau simbolik terlebih lagi hanya untuk meraih pencitraan positif dari masyarakat.

Kedua, menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat, penyelenggaraan acara di area bawah jembatan membawa potensi bahaya ganda: risiko struktural dan keterbatasan akses evakuasi. Dalam situasi darurat, ruang sempit dan arus keluar-masuk yang tidak ideal dapat berakibat fatal. Dalam konteks ini, sikap kehati-hatian aparat kepolisian dengan tidak mengeluarkan rekomendasi pengamanan patut dipandang sebagai langkah yang tepat. Kepolisian memiliki tanggung jawab hukum dan profesional untuk memastikan suatu kegiatan layak diamankan, bukan sekadar memenuhi permintaan administratif penyelenggara.

Ketiga, dari sudut manajemen risiko lalu lintas, Jembatan Barito merupakan jalur strategis dengan intensitas kendaraan tinggi dan merupakan penghubung antar Provinsi, Setiap kegiatan di area sekitarnya berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan. Tanpa perencanaan rekayasa lalu lintas yang matang mulai dari pengalihan arus, pengamanan pejalan kaki, hingga koordinasi lintas instansi, acara tersebut justru berpotensi membahayakan pengguna jalan. 

Oleh karena itu, ketiadaan rekomendasi kepolisian dapat dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik yang lebih luas, khususnya keselamatan pengguna jalan serta keselamatan masyarakat yang menghadiri acara yang akan diselenggarakan di RTH Jembatan Barito.

Keempat, keberadaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di sekitar lokasi seharusnya menjadi pertimbangan penting. Aktivitas massal berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan dan fungsi konservasi, baik melalui kebisingan, sampah, maupun tekanan terhadap ekosistem sekitar. Pemerintah daerah semestinya menunjukkan sensitivitas ekologis dengan melibatkan otoritas konservasi secara aktif, bukan menjadikan kawasan sekitar sekadar ruang kosong yang bisa digunakan sewaktu-waktu.

Kelima, dan tidak kalah penting, adalah persoalan status lahan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu mengapa Pimpinan Daerah sebelumnya terkesan kurang memperhatikan RTH di bawah Jembatan Barito dikarenakan bukan Aset Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Penggunaan aset lintas kewenangan tanpa kejelasan izin dan mekanisme kerja sama dapat menimbulkan problem hukum dan administrasi. Dalam konteks ini, keputusan kepolisian untuk tidak memberikan rekomendasi juga dapat dipahami sebagai sikap profesional yang mempertimbangkan aspek legalitas lokasi kegiatan. Aparat penegak hukum tidak seharusnya terlibat dalam pengamanan kegiatan yang sejak awal mengandung tidak jelasan status hukum.

Pada akhirnya, inovasi dalam pemanfaatan ruang publik memang perlu didorong, namun inovasi tanpa kehati-hatian justru bisa berubah menjadi kelalaian. Pemkab Barito Kuala dituntut tidak hanya kreatif, tetapi juga taat asas: berbasis kajian teknis, patuh hukum, dan berpihak pada keselamatan serta kepentingan jangka panjang masyarakat.

Dalam konteks tersebut, keputusan kepolisian untuk tidak mengeluarkan rekomendasi pengamanan seharusnya tidak dipersepsikan sebagai penghambat kegiatan, melainkan sebagai mekanisme kontrol yang sah dan diperlukan dalam negara hukum. Ruang publik bukan sekadar tempat berkegiatan, melainkan cerminan kualitas tata kelola pemerintahan. Cara pemerintah memilih dan mengelola ruang tersebut akan selalu menjadi ukuran apakah kebijakan diambil dengan pertimbangan matang, atau sekadar keputusan pragmatis yang mengabaikan risiko.

Oleh : 
Akhmad Wahyuni, S.Sos., M.IP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال