
Akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung. Foto/Detik.com
POSSINDO.COM, Peristiwa – Polda Metro Jaya bakal melakukan pemeriksaan terhadap akademisi Rocky Gerung sebagai saksi meringankan tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan rencananya berlangsung di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan rencana pemeriksaan tersebut. Ia menyebut penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Rocky Gerung.
“Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan,” kata Budi Hermanto di Jakarta, dikutip Selasa (27/1/2026).
Terpisah, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang mengungkapkan bahwa selain Rocky Gerung, terdapat dua ahli lain yang turut diperiksa oleh penyidik.
“Prof Didit Wijayanto dan Prof Hamidah,” ujar Jahmada.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Untuk klaster pertama, terdapat lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice.
Sumber: Sindonews.com