
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Nurul Anwar. Foto/IST
POSSINDO.COM, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Nurul Anwar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat Pemerintah Kabupaten dalam menangani persoalan genangan air di ruas jalan kabupaten KM 34 arah Benangin. Penanganan teknis ini dipimpin langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Tim Percepatan Pembangunan.
Langkah responsif tersebut dinilai sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjamin kualitas serta keselamatan para pengguna jalan. Hal ini disampaikan H. Nurul Anwar menanggapi giat lapangan yang dilakukan Dinas PUPR pada Rabu (14/1/2026) di lokasi terdampak.
“Kami di DPRD mendukung langkah cepat Pemkab Barito Utara dalam menangani persoalan genangan air di jalan kabupaten. Infrastruktur jalan adalah aset penting daerah dan menyangkut keselamatan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Selain mengapresiasi penanganan teknis, politisi ini memberikan peringatan keras kepada pihak swasta yang beroperasi di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi regulasi, terutama jika aktivitas operasionalnya bersentuhan langsung dengan infrastruktur publik.
“Perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak aktivitas operasionalnya. Jangan sampai limbah air atau aktivitas hauling merusak badan jalan dan merugikan masyarakat,” tegas H. Nurul Anwar.
DPRD juga menyambut baik sikap tegas pemerintah yang memberikan tenggat waktu bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan sesuai standar operasional yang berlaku. Namun, ia mengingatkan agar pemberian waktu tersebut tetap diiringi dengan pengawasan yang ketat di lapangan.
“Pemberian tenggat waktu ini harus dibarengi dengan pengawasan ketat. Jika tidak dipatuhi, tentu perlu ada langkah tegas sesuai aturan,” tambahnya.
Mengakhiri pernyataannya, ia mendorong adanya sinergi yang kuat antarperangkat daerah guna mencegah terulangnya kejadian serupa. DPRD Barito Utara memastikan kesiapan dalam mendukung kebijakan serta penganggaran yang berorientasi pada perlindungan aset daerah dan kenyamanan masyarakat luas (Dk).