
Tiga pelaku
Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Dadahup,
Kabupaten Kapuas ditangkap. Foto/IST
POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membantu Polsek Kapuas Murung mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di lokasi pekerjaan Desa Manuntung (B1), Kecamatan Dadahup. Dalam kasus ini, korban merupakan perusahaan PT Tirta Magelang.
Pelapor, Bayu Tri Untoro, yang merupakan staf administrasi PT Tirta Magelang, mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari mandor lapangan bernama Supriono. Saat itu disebutkan bahwa sejumlah besi ulir milik perusahaan diangkut menggunakan perahu tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
“Setelah menerima informasi dari mandor, pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan dan selanjutnya diarahkan untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” jelas keterangan kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, PT Tirta Magelang mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kapuas Murung untuk ditindaklanjuti.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial R alias Gaduk (41), RO alias Owo (24), dan YT alias Opan (28). RO dan YT diamankan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung. Sementara R diamankan di hari dan waktu yang sama di jalan lintas Sumber Alaska–Bina Jaya, Desa Dadahup.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu klotok merek Dongfeng serta ratusan batang besi ulir dengan berbagai ukuran.
Diketahui, R alias Gaduk sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus penganiayaan pada tahun 2025 dengan vonis tiga bulan penjara.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pencurian dengan pemberatan.Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(Lukman)