KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA |
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa (10/2/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah TA dan ARL menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (9/2/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA selaku direktur utama dan pemegang saham PT DSI. Sementara itu, terhadap ARL yang menjabat komisaris dan pemegang saham PT DSI, penyidik melayangkan 138 pertanyaan.
Satu tersangka lain berinisial MY, mantan direktur PT DSI sekaligus pemegang saham serta direktur utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, tidak hadir dalam pemeriksaan karena sakit. Penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap MY pada Jumat (13/2/2026).
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, serta TPPU terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif pada periode 2018-2025.
Ade Safri menjelaskan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pemberi dana (lender) dan peminjam (borrower). Modus yang digunakan ialah mencantumkan nama borrower existing yang masih memiliki perjanjian aktif untuk dilekatkan pada proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak peminjam.
Data tersebut kemudian ditampilkan di platform digital PT DSI guna menarik minat para lender. Namun, pada Juni 2025, para investor tidak dapat menarik dana pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16-18% karena mengalami gagal bayar. Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat kasus Dana Syariah Indonesia ini mencapai Rp 2,4 triliun.
Sumber : N
