![]() |
| Mensos Gus Ipul dan Menkes Budi Gunadi.Foto/dok Kemensos |
POSSINDO.COM, Nasional - Pemerintah menegaskan bahwa seluruh rumah sakit dilarang menolak pasien cuci darah, meskipun status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka sedang tidak aktif. Instruksi ini dikeluarkan guna menjamin keselamatan pasien penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin penunjang hidup.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menekankan bahwa aturan mengenai larangan penolakan pasien sudah diatur secara jelas dalam perundang-undangan. Polemik penonaktifan sekitar 11 juta penerima PBI JKN akibat pemutakhiran data tidak boleh menghambat akses layanan kesehatan, khususnya penderita penyakit kronis seperti ginjal yang membutuhkan cuci darah secara rutin.
“Jangan ada rumah sakit yang menolak. Menurut saya Menteri Kesehatan juga sudah jelas itu undang-undangnya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien, siapa pun pasien itu,” ungkap Mensos yang akrab disapa Gus Ipul di Gedung DPR, Senin (9/2/2026).
Gus Ipul menambahkan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati dukungan pembiayaan melalui BPJS Kesehatan selama masa penyesuaian tiga bulan ke depan. “Ini imbauan kepada rumah sakit, jangan ada rumah sakit yang menolak pasien. Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat untuk akan memberikan dukungan. Dan itu nanti kita bisa lakukan hitung-hitungan bersama BPJS,” tuturnya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyoroti risiko fatal jika pasien gagal ginjal melewatkan jadwal cuci darah. Ia mencatat terdapat 12.262 pasien cuci darah yang terdampak langsung oleh kebijakan penonaktifan PBI JKN tersebut.
“Pasien cuci darah ini seminggu bisa 2-3 kali harus cuci darah di rumah sakit. Kalau dia miss (melewatkan perawatan cuci darah), itu bisa fatal dalam waktu 1-3 minggu... kalau sampai dia lewat, satu minggu, dua minggu, tiga minggu, itu wafat,” jelas Menkes Budi.
Menkes juga merinci, biaya yang dibutuhkan untuk mereaktivasi peserta PBI yang terdampak tersebut relatif kecil, yakni sekitar Rp 5 miliar per bulan. "Dan kalau ditanya biayanya berapa, kan tadi 120 ribu, kalau dikali Rp 42 ribu, PBI sebulan paling Rp 5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa Rp 15 miliar dikeluarkan untuk otomatis mereaktifasi yang tadi PBI-nya keluar," tutup Budi.
Sementara itu, berdasarkan hasil rapat konsultasi antara Pemerintah dan DPR RI pada Senin (9/2/2026), diputuskan bahwa layanan PBI JKN bagi 11 juta penerima manfaat akan diaktifkan kembali secara otomatis selama tiga bulan ke depan guna memberikan ruang transisi bagi masyarakat.
Sumber : Investor.id
