BPJPH Ajak Pedagang Pasar Siap Sertifikasi Halal, Insentif Pendamping Rp150 Ribu

BPJPH Percepat Sertifikasi Halal Pedagang Pasar Jelang Wajib Halal Oktober 2026. Foto/Net

 

POSSINDO.COM, Ekonomi - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha melalui konsolidasi Komite Pedagang Pasar se-Jakarta. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan kesiapan pelaku usaha, khususnya pedagang pasar rakyat dan usaha mikro dan kecil (UMK), dalam menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.

Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, menyosialisasikan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang menjadi tonggak penting dalam implementasi kewajiban sertifikasi halal secara menyeluruh sesuai amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

BPJPH mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas pedagang pasar, untuk mempersiapkan diri melalui edukasi, pendampingan, serta percepatan sertifikasi produk yang beredar di masyarakat.

“Wajib Halal Oktober 2026 bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi momentum untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri. Karena itu, kolaborasi dengan komunitas pedagang pasar menjadi sangat penting,” ujar Abd Syakur, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/1/2026).

Lebih lanjut, ia mendorong keterlibatan aktif masyarakat sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) guna membantu UMK dalam proses sertifikasi halal. Menurutnya, skema pendampingan ini tidak hanya mempercepat sertifikasi, tetapi juga membuka peluang partisipasi masyarakat dalam ekosistem halal nasional.

“Bapak dan Ibu dapat berperan sebagai pendamping halal atau P3H. Setiap mendampingi satu sertifikat halal, pendamping berhak menerima insentif sebesar Rp150 ribu,” jelasnya.

Abd Syakur juga menegaskan bahwa sertifikasi halal harus dipandang sebagai peluang strategis, bukan sebagai beban bagi pelaku usaha. Dengan sertifikasi halal, UMK diharapkan tidak tertinggal di tengah persaingan produk global yang semakin ketat.

“Saat ini, produk halal dari luar negeri sudah banyak beredar. Kita harus memiliki kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang berjualan di pasar rakyat. Untuk pelaku UMK, sertifikasi halal dapat dilakukan melalui skema self declare baik melalui program SEHATi maupun self-declare mandiri. Sedangkan bagi usaha skala lebih besar bisa menggunakan skema reguler,” ungkapnya.

Sumber : liputan6.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال