Dinas Pendidikan Barito Utara Terbitkan Jadwal Belajar Ramadhan, Jam Pelajaran SD dan SMP Dikurangi

Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Syahmiludin A Surapati saat menunjukkan berkas Surat Edaran pembelajaran Ramadhan 1447 H di ruang kerjanya, (13/02/2026). Foto/IST

POSSINDO.COM, Muara Teweh
Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/208/DISDIK/II/2026 mengenai pengaturan pola pembelajaran bagi satuan pendidikan jenjang PAUD hingga SMP sederajat selama bulan suci Ramadhan pada (13/02/2026). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai panduan teknis bagi sekolah dalam menyesuaikan aktivitas akademik agar tetap berjalan efektif sekaligus memberikan ruang ibadah bagi peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiludin A Surapati, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan perlakuan jadwal berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing. Untuk tingkat PAUD dan TK, aktivitas belajar di kelas diliburkan dalam rentang waktu yang cukup panjang, meskipun para tenaga pendidik diwajibkan tetap hadir di sekolah. "Selama bulan Puasa terdapat sejumlah penyesuaian pola pembelajaran," ungkap Syahmiludin dalam keterangannya di Muara Teweh.

Bagi jenjang SD dan SMP, pada fase awal Ramadhan siswa diberikan kesempatan untuk belajar secara mandiri di lingkungan keluarga dengan penugasan yang sifatnya sederhana. Setelah masa tersebut, sekolah diinstruksikan untuk mengisi agenda dengan kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang berbasis pada nilai-nilai keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing siswa.

Mengenai teknis pembelajaran tatap muka, pemerintah daerah menetapkan pengurangan durasi waktu per jam pelajaran untuk menjaga kondisi fisik siswa yang sedang berpuasa. Durasi satu jam pelajaran bagi tingkat SD dipangkas menjadi 25 menit, sementara untuk tingkat SMP menjadi 30 menit, dengan peniadaan sementara kegiatan fisik berat seperti upacara dan senam. “Jam masuk dimulai pukul 07.30 WIB, dengan pengurangan durasi per jam pelajaran agar tetap kondusif selama Ramadan,” jelasnya.

Kebijakan ini juga mengatur masa libur bersama menyambut Idul Fitri yang dijadwalkan berlangsung hingga akhir Maret mendatang sebelum aktivitas normal kembali dimulai. Syahmiluddin menegaskan bahwa seluruh rangkaian aturan ini telah melalui pertimbangan matang agar hak belajar anak tetap terpenuhi tanpa mengganggu kekhusyukan mereka dalam memperdalam iman dan takwa selama bulan suci.

Pihak dinas meminta para kepala sekolah untuk memberikan perhatian lebih kepada anak berkebutuhan khusus serta melakukan asesmen yang fleksibel selama masa Ramadhan. Komunikasi yang intens dengan komite sekolah juga sangat diperlukan agar terdapat kesamaan persepsi dalam implementasi edaran ini di lapangan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi orang tua wali murid.

Sebagai penutup, Syahmiluddin mengimbau orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi penggunaan gawai dan internet anak selama masa libur sekolah. Dukungan keluarga dianggap sangat krusial dalam mendampingi penguatan literasi dan pembiasaan ibadah di rumah. Dengan kerja sama yang baik antara sekolah dan orang tua, diharapkan Ramadhan 2026 menjadi momentum peningkatan karakter positif bagi seluruh generasi muda di Barito Utara. (Wan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال