
Ilustrasi Suasana pembelaran siswa.Foto/mmc kota Palangkaraya
POSSINDO.COM, Nasional - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Jayani, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan pengaturan pembelajaran selama bulan Ramadan bagi jenjang PAUD, SD, hingga SMP. Aturan ini disusun untuk memastikan proses belajar mengajar tetap efektif tanpa mengganggu kekhusyukan peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi bersama kementerian terkait serta penyesuaian kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026. Jayani menekankan bahwa fleksibilitas dan penguatan karakter religius menjadi fokus utama selama bulan suci berlangsung di lingkungan sekolah.
“Adanya pengaturan ini bertujuan agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif selama Ramadan, dengan tetap memperhatikan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa,” ucap Jayani, Senin (16/2/2026).
Lebih rinci, Jayani menjelaskan bahwa mulai 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga dan masyarakat. Selama periode ini, sekolah diwajibkan memberikan instrumen pemantauan berupa jurnal Kegiatan Amal Ibadah Harian (KAIH) yang nantinya akan dievaluasi oleh guru masing-masing.
Memasuki tanggal 23 Februari sampai 14 Maret 2026, aktivitas belajar kembali dilakukan di sekolah dengan penyesuaian jam masuk pukul 07.30 WIB dan pengurangan durasi setiap jam pelajaran. Selain itu, kegiatan fisik yang menguras energi seperti apel pagi dan olahraga ditiadakan, diganti dengan penguatan budi pekerti melalui tadarus, pesantren kilat, maupun bimbingan rohani.
Menutup rangkaian agenda Ramadan, Disdik menetapkan libur akhir puasa dan Hari Raya Idulfitri mulai 16 hingga 27 Maret 2026. Seluruh aktivitas pendidikan akan kembali berjalan normal pada 30 Maret 2026. Jayani menambahkan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis dan akan segera disesuaikan kembali apabila terdapat arahan terbaru dari pemerintah pusat. ( Rilis/MMC Kota Palangkaraya)