
Momen audiensi antara jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng terkait regulasi perlindungan UMKM, (03/02/2026). Foto/IST
POSSINDO.COM, Muara Teweh – Langkah strategis diambil oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam memberikan payung hukum bagi produk kerajinan khas daerah melalui pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada (03/02/2026). Upaya ini bertujuan agar motif-motif unik hasil kreativitas pengrajin lokal memiliki legitimasi hukum yang kuat, sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak luar serta mampu meningkatkan nilai jual produk batik asli Bumi Iya Mulik Bengkang Turan di pasar nasional maupun internasional.
Sekretaris Daerah Barito Utara yang mewakili bupati dalam agenda audiensi tersebut menekankan bahwa pengakuan hukum atas sebuah karya merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat. Ia memandang bahwa di tengah persaingan pasar global, identitas produk yang terlindungi akan menjadi keunggulan tersendiri bagi para pelaku usaha. “Di era digital dan kemajuan teknologi, kreativitas merupakan tulang punggung ekonomi. Dengan sertifikat HAKI, pelaku usaha memiliki hak eksklusif atas karyanya dan memperoleh manfaat ekonomi secara optimal,” ujar Muhlis saat membacakan sambutan tertulis pimpinan daerah.
Pemerintah kabupaten juga mendorong agar dinas terkait bersama Dekranasda terus aktif melakukan jemput bola dalam mendata potensi karya intelektual lainnya yang belum terdaftar. Keberadaan sertifikat ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi para inovator daerah untuk terus melahirkan desain-desain baru yang mengangkat kearifan lokal. Sambil memberikan ucapan selamat kepada para tokoh kreatif, pimpinan daerah "mengajak seluruh pelaku usaha untuk terus berinovasi dan berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Barito Utara," tuturnya memotivasi para pengrajin.
Dari sisi otoritas hukum, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah memberikan sorotan mengenai pentingnya kekuatan merek dalam membangun kepercayaan konsumen. Tanpa adanya pendaftaran secara legal, sebuah inovasi akan sangat rentan terhadap praktik plagiarisme yang merugikan secara finansial. Pihak kementerian menegaskan bahwa “Jika sudah terdaftar secara legal, perlindungan hukumnya menjadi sangat kuat dan dapat mencegah klaim atau peniruan oleh pihak lain,” tegas Budi Haryono selaku Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Lebih lanjut, pihak kementerian mengungkapkan bahwa potensi kekayaan komunal di wilayah Kalimantan Tengah masih sangat luas namun belum tergarap maksimal dalam hal pendaftaran indikasi geografis. Hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk mulai melirik potensi budaya dan produk khas lainnya agar segera dipatenkan secara kolektif. "Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal," ucap Budi seraya mengingatkan bahwa tahun 2026 merupakan momentum penting sebagai Tahun Paten bagi para inovator daerah.
Sementara itu, Ketua Dekranasda Barito Utara, Maya Savitri Shalahuddin, menyambut baik terbitnya sertifikat desain industri batik yang menjadi identitas kebanggaan daerah. Baginya, legalitas ini merupakan modal besar bagi industri kerajinan rakyat untuk naik kelas dan berani bersaing secara profesional dengan brand-brand mapan. Dalam pandangannya, “Sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, tetapi merupakan wujud perlindungan hukum atas kreativitas, inovasi, dan identitas produk lokal Barito Utara,” ungkap istri Bupati Shalahuddin tersebut dengan penuh bangga.
Sebagai penutup, seluruh pihak berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam memberikan pendampingan teknis bagi UMKM agar sadar akan pentingnya HKI. Diharapkan dengan perlindungan hukum yang sudah dikantongi, para pelaku industri batik di Barito Utara semakin percaya diri dalam memperluas jangkauan pemasarannya. Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga warisan budaya sekaligus memastikan kesejahteraan ekonomi para pengrajin melalui instrumen hukum yang berlaku. (Wan)