
Perayaan Tahun Baru China
(Imblek) di Indonesia Jatuh pada Senin 16 Februari 2026. Foto/Thinkstock
POSSINDO.COM, RAGAM - Sejarah perayaan Imlek di Indonesia mencatat perjalanan panjang yang tidak selalu mulus. Perayaan Tahun Baru China yang kini menjadi hari libur nasional pernah dilarang dan dibatasi di ruang publik selama puluhan tahun.
Kebijakan tersebut terutama terjadi pada era Orde Baru, sebelum akhirnya dicabut pada masa reformasi.
Perubahan status Imlek dari perayaan yang tersembunyi menjadi hari libur nasional menunjukkan bagaimana dinamika politik memengaruhi ruang ekspresi budaya masyarakat Tionghoa di Indonesia.
Bagaimana perjalanan sejarahnya hingga mencapai pengakuan resmi seperti sekarang?
Asal-usul Imlek dan kedatangannya ke Nusantara
Tahun Baru China merupakan sistem penanggalan lunar yang ditetapkan pada masa Dinasti Han di China.
Kalender ini menandai awal tahun pada musim semi dan mulai dirayakan sekitar abad ke-5 Masehi sebagai bagian dari tradisi masyarakat agraris China.
Tradisi tersebut masuk ke Asia Tenggara, termasuk nusantara, melalui migrasi orang China sejak abad ke-3 Masehi.
Catatan sejarah menyebutkan bahwa wilayah Asia Tenggara telah dikenal dalam naskah-naskah China kuno pada masa itu.
Migrasi tersebut membawa dampak besar terhadap perkembangan ekonomi dan sosial di Indonesia.
Kehadiran komunitas Tionghoa turut memperkenalkan sistem kongsi, teknik kemaritiman, sistem moneter, hingga teknik produksi dan budidaya komoditas seperti gula, padi, tiram, dan udang.
Bersamaan dengan itu, tradisi budaya seperti perayaan Imlek ikut tumbuh dalam komunitas Tionghoa yang menetap di nusantara.
Sejarah Imlek di era Kolonial Belanda
Komunitas Tionghoa di Indonesia berkembang pesat pada masa penjajahan Belanda, terutama antara akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Namun, pertumbuhan tersebut juga diiringi kebijakan kolonial yang membatasi pergerakan masyarakat Tionghoa.
Pemerintah kolonial Belanda bahkan sempat melarang perayaan Imlek. Alasan yang dikemukakan adalah kekhawatiran bahwa kemeriahan perayaan dapat memicu kerusuhan antaretnis.
Situasi berubah ketika Jepang menduduki Indonesia. Pada masa pendudukan Jepang, perayaan Imlek diperbolehkan dan bahkan dijadikan hari libur resmi. Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Osamu Seirei No. 26 tanggal 1 Agustus 1943.
Perubahan kebijakan ini menunjukkan bahwa posisi Imlek dalam ruang publik sangat dipengaruhi oleh kekuasaan politik yang sedang berkuasa.
Imlek pada Masa Presiden Soekarno
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mulai menyusun aturan terkait hari raya keagamaan. Pada masa Presiden Soekarno, Penetapan Pemerintah Nomor 2/UM/1946 mengatur hari-hari raya umat beragama.
Dalam Pasal 4 peraturan tersebut, ditetapkan empat hari raya khusus bagi masyarakat Tionghoa, termasuk Hari Raya Imlek. Lewat kebijakan itu, Hari Raya Imlek Kongzili diakui sebagai hari raya agama Tionghoa.
Pada masa ini, masyarakat Tionghoa relatif bebas mengekspresikan identitas budaya dan keagamaannya. Bahasa Mandarin dapat digunakan secara terbuka, surat kabar berbahasa Mandarin beredar, dan papan nama toko atau sekolah dengan aksara China masih terlihat di ruang publik.
Namun, pengakuan tersebut tidak berlangsung lama. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1953 tentang Penetapan Aturan Hari-Hari Libur membatalkan pengaturan sebelumnya. Sejak saat itu, Imlek tetap dirayakan, tetapi tidak lagi berstatus hari libur resmi.
Pelarangan Imlek di Era Orde Baru
Perubahan paling drastis terjadi pada masa Presiden Soeharto. Pada 6 Desember 1967, dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang pembatasan agama, kepercayaan, dan adat istiadat China.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh upacara keagamaan dan budaya Tionghoa hanya boleh dilakukan dalam lingkungan keluarga dan ruang tertutup. Perayaan Imlek tidak boleh dilakukan secara terbuka di ruang publik.
Aturan ini berdampak luas. Bahasa Mandarin, Hokkien, dan Hakka dilarang digunakan secara bebas. Simbol-simbol budaya Tionghoa dibatasi. Hubungan diplomatik dengan China juga dibekukan.
Selama lebih dari 30 tahun, Imlek dirayakan secara tersembunyi oleh masyarakat Tionghoa. Tradisi tersebut tetap hidup, tetapi tidak memiliki ruang ekspresi publik.
Reformasi 1998 dan Kembalinya Imlek
Runtuhnya rezim Orde Baru pada 1998 menjadi titik balik sejarah perayaan Imlek di Indonesia. Presiden BJ Habibie mengeluarkan Inpres Nomor 26 Tahun 1998 yang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi.
Kebijakan ini membawa angin segar bagi masyarakat Tionghoa, meski belum secara langsung mengatur soal Imlek. Perubahan signifikan terjadi pada masa Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000, Inpres Nomor 14 Tahun 1967 resmi dicabut. Pencabutan tersebut membuka kembali ruang bagi masyarakat Tionghoa untuk mengekspresikan agama dan tradisinya di ruang publik.
Pada 2001, Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional fakultatif melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2001. Artinya, hari libur tersebut berlaku khusus bagi masyarakat Tionghoa.
Setahun kemudian, pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, Imlek resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002.
Sumber : Kompas.com