Pemkab Kapuas Mantapkan Penataan Ruang lewat Rapat Pengambilan Keputusan KKPR

Rapat pengambilan keputusan terkait penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (3/2/2026). Foto/IST
 

POSSINDO.COM, Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat pengambilan keputusan terkait penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai langkah strategis dalam memastikan setiap pemanfaatan ruang di wilayah Kapuas berjalan sesuai dengan rencana tata ruang, ketentuan hukum, serta prinsip pembangunan berkelanjutan. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan ini melibatkan sejumlah perangkat daerah teknis yang memiliki keterkaitan langsung dengan penataan ruang dan perizinan, di antaranya unsur tata ruang, lingkungan hidup, pertanian, kelautan dan perikanan, serta instansi terkait lainnya. Forum tersebut menjadi wadah koordinasi lintas sektor untuk menentukan arah kebijakan pemanfaatan ruang, khususnya bagi kegiatan pembangunan dan investasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.

Dalam pembahasan, setiap usulan pemanfaatan ruang dikaji secara menyeluruh, mulai dari kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), potensi dampak lingkungan, hingga keterkaitannya dengan rencana pembangunan daerah. Proses ini dilakukan guna menjamin pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan, sekaligus meminimalkan potensi konflik di masa mendatang.

Rapat dipimpin Staf Ahli Bupati Kapuas, Budi Kurniawan, yang dalam arahannya menekankan bahwa pemerintah pusat saat ini telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas tersebut bertugas melakukan penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya, baik di kawasan hutan maupun wilayah lain yang melanggar ketentuan tata ruang.

“Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan oleh Presiden Republik Indonesia menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang di luar fungsinya menjadi perhatian serius pemerintah. Sanksinya tidak ringan, mulai dari pidana hingga pencabutan izin usaha,” tegas Budi Kurniawan.

Ia menambahkan, rapat KKPR memiliki peran penting dalam memastikan penataan ruang di tingkat kabupaten benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, sekaligus menjamin keberlanjutan pemanfaatannya untuk generasi mendatang.

Menurutnya, ruang harus dimanfaatkan secara bijak untuk kepentingan saat ini tanpa mengabaikan dampak jangka panjang. Karena itu, penetapan pemanfaatan ruang harus mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan dan investasi dengan upaya pelestarian lingkungan, penanggulangan bencana, perlindungan ekosistem, serta penghormatan terhadap kawasan berbasis budaya dan adat istiadat.(Dr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال