
Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas amankan barang bukti mengungkap
kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat total 25,65 gram.
Foto/IST
POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat total 25,65 gram. Pengungkapan tersebut dilakukan di depan Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial EM alias AN (52), warga Desa Bangun Harjo, Kecamatan Bataguh, dan WAS (47), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika menggunakan kendaraan roda empat yang akan melintas di jalur Trans Kalimantan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas memberhentikan kendaraan yang dicurigai dan mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 25,65 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua pack plastik klip merek Zip In, satu lembar plester hitam, dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan terduga pelaku, serta satu unit mobil Daihatsu Calya warna abu-abu dengan nomor polisi KH 1680 BM beserta kunci kontak.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal lain yang relevan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.(Lukman)