Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu 8,82 Gram di Murung Keramat, Satu Terduga Diamankan

Satresnarkoba Polres Kapuas membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin (9/2/2026) sore. Foto/IST
 

POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS —Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Murung Keramat, Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin (9/2/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AR (46) yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika. Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku sekitar pukul 16.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., mengatakan bahwa pihaknya bersama tim langsung melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan warga. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 32 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 8,82 gram,” ujar AKP Budi Utomo.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua buah dompet, satu unit handphone merek Redmi warna navy, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AR disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال