POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS — Komitmen peningkatan perlindungan bagi pegawai terus diperkuat RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSUD Kapuas dan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Palangka Raya terkait pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Senin, (09/02/2026).
Kerja sama ini bertujuan memastikan pegawai peserta Taspen yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan penanganan medis dan administrasi jaminan sosial secara lebih cepat, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur RSUD Kapuas, dr. Delianae, menyampaikan bahwa PKS tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit sekaligus memberikan rasa aman bagi pegawai dalam menjalankan tugas. Dengan adanya kerja sama ini, proses pelayanan pasien JKK di lingkungan RSUD Kapuas diharapkan berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Branch Manager PT Taspen (Persero) KC Palangka Raya, Muchlis Herdian, menegaskan bahwa Taspen berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh kepada peserta JKK, mulai dari pembiayaan perawatan medis hingga santunan sesuai regulasi pemerintah.
Program JKK sendiri merupakan bagian dari sistem jaminan sosial yang dikelola Taspen berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas kedinasan.
Melalui penandatanganan PKS ini, RSUD Kapuas dan PT Taspen sepakat memperkuat sinergi dalam pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, sehingga hak-hak pegawai dapat terpenuhi secara optimal dan berkelanjutan.(Lukman)
