
Suasana interaksi dan tanya jawab peserta sosialisasi dana BOSP yang berlangsung khidmat di aula pertemuan Muara Teweh, (14/02/2026). Foto/IST
POSSINDO.COM, Muara Teweh – Langkah antisipatif tengah dijalankan jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara guna menjamin kelancaran proses edukasi di sekolah meskipun alokasi BOSDA tahun ini ditiadakan. Upaya pencarian solusi fiskal dilakukan melalui perumusan landasan hukum yang kuat agar satuan pendidikan memiliki sumber pendanaan alternatif selain dari pusat. “Sesuai arahan Bupati Barito Utara Shalahuddin, kami tengah merumuskan skema baru yang memiliki legalitas dan payung hukum yang jelas agar sekolah tidak hanya bergantung pada pusat,” ujar Kepala Dinas Pendidikan, Syahmiludin A Surapati, di tengah agenda sosialisasi BOSP Reguler di Muara Teweh, Sabtu.
Syahmiludin tidak menampik adanya beban berat yang dirasakan pengelola sekolah akibat keterbatasan aturan operasional saat ini. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menunjukkan tanggung jawab besar dengan membereskan beban finansial pada periode sebelumnya. Mengenai penyelesaian kewajiban masa lalu, ia menjelaskan, “Akhirnya kita putuskan untuk tetap membayarkan BOSDA tahun 2025 dan alhamdulillah seluruh kewajiban bisa kita selesaikan,” yang disambut baik oleh para praktisi pendidikan.
Orientasi utama dari skema pendanaan yang tengah digodok ini adalah memberi perhatian lebih pada aspek perawatan aset pendidikan yang selama ini kurang tersentuh. Kadisdik memberikan peringatan keras bahwa membiarkan gedung sekolah tanpa pemeliharaan berkala hanya akan mempercepat kerusakan infrastruktur yang sudah dibangun. Ia menekankan prinsip penting dalam manajemen aset: “Kalau hanya membangun tanpa memikirkan pemeliharaan, dua atau tiga tahun kemudian bangunan itu rusak. Yang tidak boleh adalah membiarkannya tanpa perawatan.”
Selain masalah fisik bangunan, transformasi ini diharapkan mampu memicu kemandirian para kepala sekolah dalam mengambil keputusan taktis terkait fasilitas sekolah. Melalui pemberian kewenangan yang lebih luas, setiap pimpinan instansi diharapkan mampu merespons kebutuhan mendesak sekolah secara cepat tanpa prosedur yang berbelit. “Saya ingin kepala sekolah memiliki keleluasaan untuk menata, merawat, dan menjaga sekolahnya masing-masing tanpa harus selalu menunggu intervensi dinas,” ucap Syahmiludin menambahkan visinya mengenai manajemen mandiri.
Di sisi lain, Kabid Dikdas Samsul Astorijaya memberikan instruksi tegas agar setiap penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor hukum Kemendikbudristek yang berlaku di tahun 2026. Transparansi dalam administrasi keuangan sekolah merupakan harga mati untuk menghindari potensi masalah hukum di masa depan. Samsul mewanti-wanti para bendahara sekolah agar senantiasa waspada terhadap setiap pergeseran aturan teknis agar pengelolaan dana BOSP tetap berjalan akuntabel.
Kunci utama dari besaran anggaran yang diterima sekolah terletak pada integritas data yang diinput melalui sistem Dapodik. Samsul mengingatkan bahwa kelalaian dalam memperbarui data siswa dan sarana prasarana akan berdampak fatal pada ketersediaan kas sekolah. Kepada para operator, ia berpesan, “Data Dapodik harus benar-benar akurat dan mutakhir, karena kesalahan data akan berdampak langsung pada besaran dana yang diterima sekolah,” demi menjaga keadilan alokasi anggaran.
Sebagai penutup, pengawasan berlapis dari Inspektorat dan BPKA Kabupaten Barito Utara akan terus mendampingi penyaluran dana pendidikan sepanjang tahun ini. Pemerintah daerah optimistis bahwa dengan skema baru yang lebih tertib, mutu layanan pendidikan di Kabupaten Barito Utara akan mengalami peningkatan kualitas secara berkelanjutan. Harapannya, seluruh kebijakan ini dapat dieksekusi dengan presisi oleh setiap satuan pendidikan demi kemajuan generasi masa depan di Bumi-Iyan Muleng. (Wan)