
Momen koordinasi antara jajaran Satgas PTSL 2026 bersama aparatur Desa Bukit Sawit dalam rangka percepatan sertifikasi, (12/03/2026). Foto/IST
POSSINDO.COM, Muara Teweh – Tim Satgas Yuridis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara melaksanakan agenda sinkronisasi data teknis serta aspek legalitas terkait penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) di Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan pada (12/03/2026). Proses penyelarasan ini merupakan bagian dari rangkaian Program Strategis Nasional PTSL tahun 2026 guna menjamin ketepatan data subjek dan objek pajak sebelum diterbitkannya dokumen kepemilikan resmi.
Ketua Tim Satgas Yuridis PTSL 2026 Pertanahan Barito Utara, Charles, menegaskan bahwa pengecekan ulang ini sangat krusial untuk menjaga kredibilitas produk hukum yang dihasilkan. Ia menekankan bahwa kualitas administrasi jauh lebih utama dibandingkan sekadar mengejar target angka sertifikasi. “Melalui sinkronisasi data teknis dan yuridis ini, kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan. Target kami bukan hanya kuantitas sertipikat, tetapi juga kualitas dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Charles di Muara Teweh, Kamis.
Ketelitian terhadap dokumen dasar menjadi perhatian utama dalam verifikasi yang dilakukan di wilayah Teweh Selatan tersebut. Pihak Satgas menginginkan agar setiap alas hak yang diajukan benar-benar memiliki landasan yang kuat. "Karena itu, kami mendorong perangkat desa untuk memastikan setiap berkas yang diajukan masyarakat benar-benar lengkap dan sah secara administrasi maupun yuridis,” ujar Charles menambahkan.
Koordinasi yang intensif di tingkat desa dipandang sebagai langkah preventif yang paling efektif dalam menangani masalah pertanahan sejak dini. Dengan adanya penyaringan awal oleh aparatur desa, risiko tumpang tindih lahan maupun potensi konflik horizontal di kemudian hari dapat ditekan seminimal mungkin sebelum masuk ke sistem basis data nasional.
Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, dalam kesempatan terpisah menyebutkan bahwa PTSL adalah instrumen negara untuk melindungi aset rakyat secara menyeluruh. Ia menilai kesuksesan program ini sangat bergantung pada jalinan komunikasi yang harmonis antarinstansi terkait. “PTSL adalah wujud komitmen negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, sinergi antara kantor pertanahan dan pemerintah desa menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini,” jelas Primanda.
Apresiasi juga diberikan kepada jajaran pemerintah desa yang telah berdedikasi membantu warganya dalam melengkapi persyaratan administratif. Primanda meyakini bahwa peran aktif perangkat desa dapat menumbuhkan kepercayaan publik serta mempercepat aliran informasi mengenai pentingnya legalitas lahan. Hal ini dianggap sebagai motor penggerak utama bagi kelancaran program sertifikasi massal di seluruh wilayah Barito Utara.
Sebagai penutup, Primanda berharap keterpaduan kerja antara Satgas dan desa mampu melahirkan output yang tepat sasaran dan bermanfaat luas. "With adanya koordinasi intensif antara Satgas Yuridis dan pemerintah desa, diharapkan pelaksanaan PTSL 2026 di Barito Utara dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam bentuk kepastian hukum atas tanah yang dimiliki," pungkasnya. (Wan)