Bupati Barito Utara Tetapkan Batas Pengumpulan Zakat Perusahaan Hingga 17 Maret 2026

 

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin. Foto/IST


POSSINDO.COM, MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menetapkan batas waktu pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dari perusahaan di wilayah setempat paling lambat 17 Maret 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan sebagai langkah persiapan penyaluran bantuan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Bupati menjelaskan, penetapan tenggat waktu ini bertujuan agar proses distribusi bantuan dapat berjalan tepat waktu dan lebih tertib.

“Untuk kelancaran penyaluran kepada masyarakat yang berhak menerima, kami berharap pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dapat diselesaikan paling lambat 17 Maret 2026,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya jadwal yang jelas, pemerintah daerah dapat melakukan pendataan secara lebih terstruktur sehingga penyaluran bantuan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.(Wan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال