DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna ke-3, Bahas Raperda Penyesuaian Regulasi Haji dan Pengamanan Aset

Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang telah disetujui, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (2/3/2026). Foto/IST
 

POSSINDO.COM, Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (2/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo yang mewakili Bupati Kapuas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para anggota dewan, asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, S.P. yang dibacakan Wakil Bupati Dodo, dijelaskan bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengutip Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, yang menyebutkan dalam kondisi tertentu DPRD atau Bupati dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda.

Dijelaskan pula, terdapat urgensi dalam penyusunan dua Raperda tersebut. Pertama, sebagai tindak lanjut atas surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait evaluasi dan pengamanan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), serta penertiban Barang Milik Daerah. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas perlu segera menyusun regulasi mengenai penyerahan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman.

Kedua, adanya perubahan regulasi nasional melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Perubahan tersebut mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 agar selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Wakil Bupati menegaskan, penyusunan kedua Raperda ini dinilai mendesak guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan rapat penyusunan Raperda di luar Propemperda pada 24 Februari 2026 sebagai bagian dari percepatan pembahasan.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, Bupati melalui Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas sinergi dan komitmen bersama dalam membahas hingga menyepakati Raperda tersebut.(Dar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال