Pria 27 Tahun Ditangkap, Polisi Amankan 15,47 Gram Sabu di Jalan Mahakam Kapuas

Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas tangkap Seorang pria berinisial K (27). Foto/IST
 

POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial K (27) diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kamis (26/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Kapuas langsung melakukan penyelidikan setelah mengantongi laporan informasi dan surat perintah penyelidikan.

Dipimpin Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 15,47 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan digital, handphone, uang tunai Rp400 ribu, serta kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kapuas. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال