Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu 4,50 Gram, Seorang Pemuda Diamankan

Pelaku Berinsial  A alias AN (22) dan Sejumlah barang bukti Telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas.(26/3/2026).Foto/IST

POSSINDO.COM, Kuala Kapuas  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial A alias AN (22) berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah barak yang berada di Jalan Sumatera, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Pelaku diketahui merupakan warga Desa Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (25/3/2026) terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Kapuas langsung melakukan penyelidikan setelah mengantongi Laporan Informasi (LI) dan Surat Perintah Penyelidikan.

Dipimpin Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 8 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 4,50 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti kotak rokok, plastik pembungkus, sendok sabu dari sedotan, pakban, satu unit handphone, serta sebuah tas hitam.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kapuas serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال