Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Arif Z. Yani, menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jaksa itu bekerja berdasarkan bukti yang cukup. Kita tidak bisa bertindak hanya berdasarkan informasi yang beredar tanpa dasar yang jelas,”ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini dugaan terkait dana pokir yang ramai di media belum disertai laporan resmi ke pihak kejaksaan.
“Banyak yang viral di media, tetapi tidak ada laporan yang masuk ke kejaksaan. Itu yang menjadi kendala,”katanya.
Meski demikian, pihaknya memastikan tetap menindaklanjuti informasi yang berkembang melalui mekanisme internal.
“Kita punya prosedur, mulai dari pengumpulan data, keterangan, hingga investigasi. Saya sudah perintahkan jajaran intelijen untuk melakukan penelaahan awal,”tegasnya.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk melaporkan dugaan permasalahan hukum yang terjadi di lapangan.
“Kalau ada informasi atau laporan, silakan sampaikan ke kami. Itu justru membantu kami dalam mengungkap persoalan di lapangan,”ungkapnya.
Arif menambahkan, dalam penanganan perkara, kejaksaan juga memiliki keterbatasan sehingga harus memprioritaskan kasus yang dinilai lebih mendesak.
“Kita juga punya keterbatasan, sehingga ada prioritas dalam penanganan perkara. Tapi komitmen kami tetap untuk masyarakat,”tutupnya.(Gd)
Tags
Kalimantan Tengah