
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Patih Herman AB.Foto/IST
POSSINDO.COM, Muara Teweh – Sektor pengawasan terhadap kedisiplinan fungsionaris tenaga pendidik di wilayah Kabupaten Barito Utara kini memicu sorotan tajam serta respons keras dari lembaga parlemen daerah.
Langkah koreksi total tersebut ditekankan menyusul mencuatnya laporan miring mengenai dugaan pembiaran fungsional pengajaran pada salah satu instansi pendidikan dasar di tingkat pedesaan.
Ketidakhadiran oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rentang waktu tahunan dipandang sebagai preseden buruk yang mencoreng kredibilitas dunia pendidikan sekaligus merenggut hak konstitusional siswa untuk memperoleh pengajaran yang layak.
Sikap tegas dan desakan investigasi menyeluruh tersebut disuarakan secara terbuka oleh pihak legislatif guna menyikapi keluhan komunal yang berkembang di tengah warga. “Ini menyangkut masa depan anak-anak dan kredibilitas dunia pendidikan. Jika benar ada guru ASN yang tidak menjalankan kewajiban selama bertahun-tahun, maka harus ada sanksi tegas sesuai peraturan, bahkan hingga pemberhentian jika terbukti,” kata Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, Minggu (19/4/2026).
Berdasarkan data aduan yang dihimpun dari kalangan orang tua murid serta elemen warga di kawasan Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo 1, Kecamatan Teweh Tengah, oknum guru yang menjadi sasaran sorotan tersebut diketahui berinisial DPS.
Berdasarkan hasil penelusuran berkala dan konfirmasi langsung di area sekolah, oknum abdi negara tersebut dituding kuat telah menelantarkan tugas pokok mengajar di SDN 3 Lemo 1 dalam kurun waktu kurang lebih tiga tahun terakhir.
Kondisi keprihatinan ini turut diamini oleh struktur internal pengelola sekolah setempat yang menyayangkan macetnya pemenuhan kewajiban tersebut tanpa adanya alasan kedinasan yang sah.
Wakil Kepala Sekolah, Edianto, S.Pd., bersama barisan rekan sejawat sesama guru menyatakan bahwa selama mereka menjalankan tugas piket pengajaran sehari-hari, figur DPS hampir tidak pernah menampakkan diri di ruang kelas maupun lingkungan kerja sekolah.
Politisi dari Partai Demokrat DPRD Barito Utara ini menambahkan bahwa tindakan mangkir dalam durasi yang panjang ini tidak sekadar menciptakan kerugian masif pada sisi perkembangan intelektual anak didik, melainkan juga berpotensi mengarah pada kerugian keuangan negara. Hal itu disebabkan hak gaji bulanan disinyalir tetap mengalir ke rekening yang bersangkutan tanpa adanya timbal balik kinerja ril yang sepadan.
Atas dasar pelanggaran berat tersebut, jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara dituntut untuk bergerak taktis menurunkan tim inspektorat guna memeriksa kebenaran formil di lapangan.
Kasus indispliner akut ini dinilai telah menabrak batas ketentuan normatif yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 terkait pemenuhan batas jam mengajar wajib bagi guru.
Selain itu, skema penindakan hukum juga mengacu secara ketat pada regulasi berkembar di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menutup keterangannya, dewan berjanji akan memperketat fungsi kontrol keliling, terutama pada sekolah-sekolah yang berlokasi di area pinggiran dan terpencil. Langkah ini diambil agar pemenuhan hak belajar anak-anak kembali normal serta memastikan roda birokrasi sekolah berjalan secara bersih, profesional, dan bertanggung jawab. (Dk)