![]() |
Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Singong, menyampaikan pandangan terkait kebijakan kerja fleksibel ASN saat ditemui di Kuala Kurun. Foto/IST |
POSSINDO.COM, KUALA KURUN – Penerapan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunung Mas mulai menuai perhatian dari kalangan legislatif. Anggota DPRD setempat, Singong, pada kamis (16/04/2026) tadi menegaskan pentingnya menjaga disiplin dan kualitas pelayanan publik seiring diberlakukannya skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Politisi Partai Perindo, Singong menyatakan memahami langkah pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja. Namun, ia mengingatkan bahwa kinerja ASN tidak boleh menurun. “Yang utama kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat jangan sampai menurun,” ujarnya di Kuala Kurun, Senin.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan III meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu berharap WFH dapat mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini dinilai berpotensi menghemat pengeluaran bahan bakar minyak (BBM) dan biaya operasional perkantoran di tengah kondisi geopolitik global yang tidak menentu.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel sejak 10 April 2026, dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. ASN tetap diwajibkan berada di wilayah Gunung Mas saat menjalankan WFH dan harus responsif terhadap kebutuhan pekerjaan.
Untuk menjaga kualitas layanan, unit pelayanan publik tetap bekerja 100 persen dari kantor, dan kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat struktural serta petugas layanan kedaruratan. ( Dk)
Tags
DPRD Gunung Mas
