
Ketua dan Sekretaris Forum Anak Daerah Pulang Pisau, Gesha
Naila Auliani dan Meylani Awalia Putri, saat memberikan keterangan usai
Musrenbang RKPD 2027 di Aula Bapperida, Selasa (31/3/2026). Foto/Dk
POSSINDO.COM, Pulang Pisau – Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Pulang Pisau menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan usia dalam penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Anak Daerah Kabupaten Pulang Pisau periode 2024–2026, Gesha Naila Auliani, bersama Sekretaris Meylani Awalia Putri usai menghadiri kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (31/3/2026) di Aula Bapperida setempat.
Gesha Naila Auliani selaku ketua organisasi tersebut mengatakan bahwa kebijakan ini memiliki dampak positif, khususnya dalam melindungi anak-anak dari paparan konten negatif serta mengurangi risiko kecanduan digital.
“Sisi positifnya, anak-anak bisa terhindar dari media sosial yang mungkin memiliki konten negatif. Selain itu, ini juga dapat mengurangi kecanduan bermain game atau penggunaan media sosial pada anak di bawah umur,” ujarnya.
Meski mendukung aspek perlindungan, ia juga menekankan bahwa internet tetap menjadi sarana penting bagi pelajar dalam mencari informasi dan menunjang proses belajar. Ia berharap kebijakan ini tidak membatasi akses anak dalam mengeksplorasi ilmu pengetahuan.
“Sebenarnya bagi kami, internet itu sangat berguna, terutama untuk menunjang kegiatan belajar. Saat mengalami kesulitan, kami membutuhkan internet untuk mencari dan menggali informasi yang diperlukan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris FAD Pulang Pisau, Meylani Awalia Putri, juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam penggunaan media sosial oleh anak. Saat ini, para pengurus Forum Anak rata-rata berusia 14 hingga 16 tahun dan telah aktif menggunakan media sosial untuk kegiatan organisasi.
Namun, ia juga menyampaikan kekhawatiran terkait dampak kebijakan ini terhadap keberlangsungan kegiatan organisasi, khususnya pada akun media sosial resmi yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan publikasi.
“Kalau dari Forum Anak sendiri, kami memiliki akun TikTok dan Instagram. Kami khawatir akun tersebut juga akan terkena pembatasan atau penonaktifan,” jelasnya.
Forum Anak Daerah Kabupaten Pulang Pisau berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara bijak dengan mempertimbangkan kebutuhan anak dalam mengakses informasi, sekaligus tetap memberikan ruang yang aman bagi mereka untuk beraktivitas dan berkreasi di dunia digital.(Dk)