Resmi Mulai 1 April 2026, ASN WFH Setiap Hari Jumat

 

Pemerintah menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Foto/goodnewsfromindonesia.id

POSSINDO.COM, Nasional - Pemerintah menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN), sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional untuk meningkatkan efisiensi energi dan mobilitas.

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku 1 April 2026 dan diatur melalui surat edaran dari kementerian terkait.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk merespons dinamika global.

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Airlangga menjelaskan, hari Jumat dipilih karena kegiata kerja pada hari itu tidak seperti hari Senin hingga Kamis. Ia menuturkan, kebijakan kerja empat hari dalam seminggu juga sudah pernah diterapkan di sejumlah kementerian/lembaga pada masa pandemi Covid-19 lalu.

"Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis," ujar dia.

Airlangga pun menegaskan bahwa pelayanan publik akan terus berjalan meski ada kebijakan WFH setiap hari Jumat.

"Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu," kata dia.

Ia menyebutkan, ada sektor tertentu yang dikecualikan dalam penerapan WFH ASN ini. "Yang diatur melalui surat edaran SE Menpan RB dan SE Mendagri," ucap Airlangga.

Sumber : kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال