Pemkab Pulang Pisau Dorong Percepatan Penetapan 12 Raperda Menjadi Perda Tahun 2026

Sekda Pulang Pisau, Tony Harisinta, saat menghadiri rapat paripurna pengumuman perubahan kedua Propemperda 2026 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (13/4/2026). Foto/IST
 

POSSINDO.COM, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Sekretaris Daerah, Tony Harisinta, berharap pembahasan 12 Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara tuntas pada tahun ini.

Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian Rapat Paripurna DPRD tentang Pengumuman Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 22 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2026, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Tony Harisinta menegaskan bahwa pemerintah daerah mendorong percepatan pembahasan baik terhadap usulan legislatif maupun eksekutif agar dapat segera memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program daerah.

“Ya, harapan kami dari eksekutif, dari pemerintah, supaya secepatnya 12 Raperda ini—baik yang merupakan inisiatif legislatif maupun usulan eksekutif—bisa segera diproses dan ditetapkan menjadi Perda secara tuntas di tahun ini,” ujarnya.

Adapun usulan eksekutif meliputi pertanggungjawaban dan perubahan APBD, pengelolaan barang milik daerah, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penyelenggaraan cadangan pangan, rencana pengelolaan lingkungan hidup, serta perubahan susunan perangkat daerah.

Dengan adanya dorongan tersebut, Pemkab Pulang Pisau berharap proses pembahasan dapat berjalan lebih efektif sehingga seluruh Raperda prioritas dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan untuk mendukung pembangunan daerah.(Dk)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال