31 Saksi Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Penyebab Maut Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek

Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto/Galih Pradipta/ANTARA FOTO


POSSINDO.COM, Peristiwa – Investigasi kepolisian terkait kasus tabrakan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur terus berjalan, di mana penanganan kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan 31 saksi telah diperiksa. Peristiwa yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.

Kronologi kejadian bermula saat sebuah taksi Green SM terhenti di tengah rel kereta api dekat Stasiun Bekasi Timur akibat korsleting, lalu tertemper KRL arah Jakarta hingga kereta tersebut terhenti. Di saat yang sama, sebuah KRL arah Cikarang juga terhenti di stasiun tersebut akibat insiden pertama, yang kemudian ditabrak oleh KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa status perkara sudah naik ke penyidikan setelah olah TKP serta pengumpulan bukti seperti CCTV dilakukan. Polisi telah memeriksa berbagai pihak operasional mulai dari petugas Pusdalops, masinis, hingga asisten masinis. Selain itu, tim Puslabfor Mabes Polri dilibatkan untuk menelusuri kemungkinan gangguan teknis pada sistem kelistrikan atau sinyal.

Sopir taksi online berinisial RRP yang terlibat saat ini masih berstatus sebagai saksi. Berdasarkan pemeriksaan, RRP diketahui baru mulai bekerja pada 25 April 2026 dan hanya menjalani pelatihan selama satu hari. Polisi berencana mendalami standar perekrutan perusahaan taksi tersebut untuk melihat adanya faktor kelalaian. Di sisi lain, hasil tes urine menunjukkan bahwa sopir tersebut negatif alkohol saat kejadian.

Pihak PT KAI menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum demi keselamatan perkeretaapian di masa depan. Hingga Minggu (3/5), penyidik telah meminta keterangan dari 31 saksi yang terdiri dari pelapor, pengemudi taksi, korban, hingga petugas KAI. Rencananya, pada Senin mendatang, polisi akan memanggil pihak Taksi Green SM, Dinas Pekerjaan Umum, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk memperoleh gambaran peristiwa secara objektif. 

Sumber: detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال