POSSINDO.COM, Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi melaksanakan pengambilan sumpah/janji, pelantikan dan pengukuhan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Petak masa bakti 2026–2032 di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (25/5/2026).
Prosesi pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Kapuas HM Wiyatno, sementara pengukuhan dipimpin Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai.
Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, pejabat daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan.
Pelantikan Damang Kepala Adat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan adat sekaligus menjaga nilai budaya dan kearifan lokal di Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya, Bupati HM Wiyatno berharap kepengurusan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas semakin mampu menjadi wadah pemersatu masyarakat serta mitra strategis pemerintah dalam menjaga keharmonisan sosial dan pelestarian budaya daerah.
Menurutnya, pengambilan sumpah dan janji jabatan Damang Kepala Adat merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebelum melaksanakan tugas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kapuas.
Wiyatno menegaskan, posisi Damang Kepala Adat memiliki peran penting dalam menjaga dan menegakkan nilai budaya Huma Betang dan Belom Bahadat melalui pemberdayaan, pelestarian, serta pengembangan adat istiadat dan hukum adat Dayak.
“Untuk itu saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga dan memelihara kerukunan, saling menghormati antar suku, adat, budaya dan agama dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, semangat kebhinekaan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia menyebut Kabupaten Kapuas sebagai daerah yang kaya keberagaman sehingga keberadaan damang dan kelembagaan adat memiliki posisi strategis sebagai penjaga keharmonisan serta teladan dalam menjaga persatuan di tengah masyarakat.
Selain itu, Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, pihak swasta hingga penyelenggara kegiatan agar melibatkan damang dan kelembagaan adat dalam setiap agenda penyambutan tamu maupun kegiatan adat lainnya.
“Hal ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal, menjaga kesakralan adat istiadat serta memperkuat identitas dan martabat budaya di Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas Fery Noah menjelaskan pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan tersebut merupakan bagian dari implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kelembagaan adat Dayak di Kabupaten Kapuas.
“Sekaligus sebagai upaya penguatan eksistensi, fungsi dan peran Damang Kepala Adat dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat adat yang harmonis, tertib dan berkeadilan,” katanya.(Lukman)
