
Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melaksanakan pengawasan metrologi
legal di SPBU PT Kamal Mustafa, Kecamatan Paringin, Senin (25/5/2026). Foto/IST
POSSINDO.COM, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melaksanakan pengawasan metrologi legal di SPBU PT Kamal Mustafa, Kecamatan Paringin, Senin (25/5/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketepatan alat ukur bahan bakar sehingga hak konsumen tetap terlindungi.
Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) guna memastikan seluruh perangkat masih memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, turut meninjau langsung pelaksanaan pengujian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh alat ukur yang diuji dinyatakan berfungsi dengan baik dan masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan.
"Untuk pengawasan hari ini alhamdulillah berjalan dengan baik dan normal. Kalau ada yang kurang nanti akan ditera ulang agar masyarakat tidak dirugikan dan SPBU juga mendapatkan nama baik di mata masyarakat. Hasil survei kita menyatakan takaran dan volumenya cukup," ujar Akhmad Fauzi.
Ia berharap kualitas pelayanan yang telah memenuhi standar dapat terus dipertahankan. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan melalui tera ulang harus segera dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Balangan, Herlina, menjelaskan bahwa kegiatan tera dan pengawasan metrologi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menjaga kredibilitas layanan SPBU.
"Kami dari Disperindag, khususnya bidang metrologi, melakukan pengawasan di SPBU-SPBU. Hari ini seluruh tim hadir dan hasil pengujian dinyatakan aman. Jika ditemukan hasil yang kurang sesuai, maka akan dilakukan tera ulang agar konsumen tetap terjamin dan tidak dirugikan," katanya.
Herlina menambahkan, setiap alat ukur menjalani tiga kali proses pengukuran untuk memastikan akurasi, kemudian dilakukan sembilan kali tera sebagai dasar penetapan kelayakan penggunaan. Pengawasan serupa akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Balangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selain melakukan pemeriksaan di SPBU, Disperindag Balangan juga rutin melaksanakan tera ulang alat ukur di pasar-pasar tradisional. Melalui kegiatan tersebut, petugas metrologi sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang maupun masyarakat mengenai pentingnya penggunaan alat ukur yang akurat dan sesuai standar guna menciptakan transaksi perdagangan yang adil dan transparan.(Wahid)