
DPRD
Kabupaten Barito Utara sinkronkan dua
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif ke Kantor Wilayah Kementerian
Hukum Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis (21/5/2026). Foto/IST
POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara melakukan sinkronisasi dua naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis (21/5/2026).
Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan setiap Raperda yang diinisiasi memiliki landasan akademik, yuridis, dan sosiologis yang kuat sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Dalam pertemuan itu, rombongan DPRD bersama jajaran Kanwil Kementerian Hukum membahas sejumlah aspek penting, mulai dari harmonisasi materi muatan, sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, hingga penguatan dasar hukum agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, mengatakan proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas serta dapat diterapkan secara efektif.
Menurutnya, sinkronisasi bersama Kementerian Hukum juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat teknik penyusunan peraturan (legal drafting) sekaligus meminimalkan potensi tumpang tindih aturan di masa mendatang.
"Dengan proses harmonisasi yang matang, Raperda inisiatif diharapkan mampu menjadi regulasi yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara," ujarnya.
Melalui konsultasi tersebut, DPRD berharap penyusunan dua Raperda inisiatif dapat berjalan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui payung hukum yang lebih kuat.(Dk)