
Sekretaris HIMA Pulang Pisau, M. Pasha Alhak, menyampaikan
pandangannya terkait pentingnya penegakan hukum yang adil dan netral dalam
kasus sengketa lahan di Kalimantan. Foto/DK
POSSINDO.COM, Pulang Pisau – Sekretaris Himpunan Mahasiswa (HIMA) Pulang Pisau, M. Pasha Alhak, menyampaikan pandangannya terkait pentingnya penegakan hukum dalam perkara sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan agar dapat berjalan secara adil serta tidak memihak kepada pihak tertentu.
Hal tersebut disampaikan menyusul maraknya persoalan sengketa lahan yang kerap terjadi di Kalimantan, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau, di mana masyarakat yang memiliki lahan sering bersinggungan dengan perusahaan terkait kepemilikan maupun penguasaan area tertentu.
Menurutnya, fenomena tersebut menjadi perhatian kalangan mahasiswa karena sengketa lahan tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari tanah yang dimiliki.
Contohnya seperti sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan PT Menteng Kencana Mas (MKM) yang saat ini masih berlangsung, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait potensi ketidakadilan dalam proses hukum.
Pasha menegaskan bahwa penegak hukum harus mampu bersikap netral dalam menangani perkara sengketa lahan, baik terhadap masyarakat kecil maupun pihak perusahaan.
“Penegak hukum yang bersangkutan sangat harus bersifat netral antara masyarakat kecil dan juga pemangku kepentingan di perusahaan, karena dalam persidangan semua pihak harus diperlakukan sama di depan hukum itu sendiri,” tegas Pasha.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila hukum tidak dijalankan secara adil, maka dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
“Jangan sampai penegakan hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah, karena kepercayaan masyarakat akan berkurang terhadap hukum,” tambahnya.
Menurutnya, persoalan sengketa lahan bukan hanya sebatas masalah hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan keadilan sosial dan kemanusiaan.
“Fenomena seperti sengketa lahan antara masyarakat kecil dengan perusahaan ini bukan sekadar soal hukum semata, tetapi juga tentang keadilan sosial maupun kemanusiaan,” pungkasnya. (DK)