
Sidang sengketa lahan antara warga Desa Mintin dan PT Menteng
Kencana Mas kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Rabu
(13/5/2026). Foto/DK
POSSINDO.COM, Pulang Pisau – Persidangan perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait sengketa lahan seluas 17,5 hektare di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, kembali berlangsung pada Rabu (13/5/2026) lalu.
Perkara tersebut diajukan oleh Muler bersama pihak lainnya melalui kuasa hukum Fabian Boby dari Kantor Hukum HAJ & Partner terhadap PT Menteng Kencana Mas (MKM).
Dalam pokok gugatan, pihak penggugat menyebut lahan yang mereka klaim miliki diduga telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan tanpa persetujuan pemilik lahan sejak tahun 2018.
![]() |
| Suasana persidangan perkara sengketa lahan antara pihak penggugat melawan PT Menteng Kencana Mas (MKM) di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu (13/5/2026). Foto/DK |
Pada agenda sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dari pihak perusahaan terkait kondisi di lokasi yang menjadi objek sengketa.
Dalam persidangan, pihak penggugat mempertanyakan keberadaan sebuah pos sekuriti yang berada di area sengketa serta kaitannya dengan aktivitas pengamanan di wilayah tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti kepemilikan pos sekuriti tersebut. Namun, saksi menyebut kemungkinan pos itu berkaitan dengan PT Borneo Sawit Gemilang (BSG).
“Kalau saya kurang tahu sih, kalau mungkin ya itu punya PT BSG sih,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, saksi mengaku tidak dapat memastikan apakah pos tersebut benar milik PT Borneo Sawit Gemilang maupun PT Menteng Kencana Mas, karena dirinya hanya melintas di lokasi tersebut.
“Karena kami ibaratnya cuma lewat, jadi kami enggak tahu sebelum bertanya memastikan,” katanya.
Selain persoalan keberadaan pos sekuriti, pihak penggugat juga menanyakan kemungkinan adanya hubungan hukum maupun keterkaitan aktivitas antara PT Menteng Kencana Mas dengan PT Borneo Sawit Gemilang di area yang disengketakan.
Namun, saksi menyatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya enggak tahu juga,” ucapnya.
Sidang perkara sengketa lahan tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pendalaman fakta-fakta terkait objek lahan yang disengketakan kedua belah pihak. (DK)
