Kasus Chromebook Memanas, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun. Foto/redaksisatu.id
 

POSSINDO.COM, Peristiwa - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun. Jaksa menilai Nadiem tetap mendorong proyek tersebut meski mengetahui perangkat itu bermasalah untuk daerah 3T.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun, sehingga total kewajiban mencapai Rp 5,68 triliun.

Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Awal Mula Kasus

Adapun Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada 4 September 2025. Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran negara sebesar Rp9,3 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo kala itu mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Nadiem, antara lain pada bulan Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.

"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK," kata Nurcahyo.

Selanjutnya, dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, pada tanggal 6 Mei 2020 NAM mengundang jajarannya melalui Zoom Meeting dan mewajibkan pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook.

Nurcahyo menjelaskan bahwa saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai. "Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya yaitu ME yang tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T," kata Nurcahyo.

Atas perintah Nadiem dalam melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis-juklab yang spesifikasinya sudah menguji chrome OS.

Nadiem melalui terdakwa lain melakukan review kajian analisa terkait program dan mengarah pada laptop Chromebook beserta CDM tidak berdasarkan kebutuhan pendidikan yang ada di Indonesia.

Sumber : CNBC Indonesia

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال