Kasus Narkoba Mendominasi, Kejari Bersama Bupati Pulang Pisau Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi bersama Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kamis (21/5/2026). Foto/DK

POSSINDO.COM, Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum bersama Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i, Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau, Pengadilan negeri, Kadinkes serta direktur RSUD Pulang Pisau di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada Kamis (21/5/2026) tadi.

Kegiatan tersebut menjadi perhatian karena kasus narkotika kembali mendominasi perkara yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, jika pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan aturan dan dasar hukum yang jelas serta demi mencegah penumpukan barang bukti digudang.

Disampaikan dirinya lagi jika dari total 21 perkara yang dimusnahkan kali ini, sebanyak 11 perkara merupakan kasus narkotika. Selain itu terdapat 4 perkara aborsi dan pembunuhan berencana, 2 perkara pencurian dan penggelapan, 2 perkara tindak pidana ringan (tipiring), 1 perkara kepemilikan softgun, serta 1 perkara tindak pidana khusus berupa senapan angin.

Menurut Nanang, lonjakan perkara narkotika menjadi sinyal meningkatnya peredaran barang haram di Kabupaten Pulang Pisau. Ia menyebut barang bukti yang dimusnahkan kali ini didominasi narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah yang cukup besar.

“Pada hari ini memang ada lonjakan barang bukti yang lebih dominan di sini, yakni adalah kasus narkoba, dalam hal ini sabu-sabu. Sehingga ini tentu menjadi atensi dan perhatian serius aparat penegak hukum untuk bersama memerangi dan mencegah,” ujar Nanang usai kegiatan pemusnahan barang bukti.

Ia menjelaskan, khusus barang bukti narkotika hingga 20 Mei 2026 terdiri dari sabu dengan total berat bersih 69,14 gram, serta pil merah muda berbentuk kerang dan narkotika jenis MDMA dengan total berat bersih 6,24 gram. Nanang menegaskan, meningkatnya kasus narkotika harus menjadi perhatian seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat agar pengawasan serta pencegahan dapat terus ditingkatkan di Pulang Pisau. 

Pantauan media ini, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan beberapa metode. Untuk jenis narkotika diblender dengan campuran larutan khusus, sementara beberapa barang bukti aksi kejahatan lainnya dilakukan pembakaran serta penghancuran dengan gergaji mesin. (Dika)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال