Kenali Syarat Hewan Kurban Iduladha Sesuai Syariat

Memahami apa saja syarat hewan kurban merupakan hal yang sangat penting jika Anda sedang mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah kurban. Foto/megasyariah.co.id
 

POSSINDO.COM, RAGAM - Pemilihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sembarangan. Hewan yang akan disembelih harus memenuhi sejumlah syarat tertentu sebagaimana diajarkan dalam syariat.

Berikut ketentuan hewan kurban Idul Adha.

Dalam Islam, kurban merupakan ibadah yang memiliki makna mendalam sebagai bentuk ketakwaan dan kepatuhan kepada Allah SWT. Menentukan hewan kurban pun tidak bisa asal. 

Ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti. Tidak hanya mengatur jenis hewan yang diperbolehkan, ketentuan ini juga mencakup usia, kondisi fisik, hingga tata cara kepemilikan hewan kurban agar ibadah yang dijalankan sah menurut syariat.

Ketentuan hewan kurban Idul Adha

Secara umum, hewan kurban yang diperbolehkan berasal dari kelompok hewan ternak atau al-an'am. Jenis hewan tersebut meliputi kambing, domba, sapi, kerbau, hingga unta.

berikut beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan sebelum membeli hewan kurban.

1. Jenis hewan kurban

Tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Syariat Islam hanya memperbolehkan beberapa jenis hewan ternak tertentu, yaitu:

  • Domba atau biri-biri
  • Kambing
  • Sapi dan kerbau
  • Unta

Hewan kurban juga diperbolehkan berjenis kelamin jantan maupun betina selama memenuhi syarat lainnya.

2. Batas usia minimal hewan

Selain jenisnya, usia hewan juga menjadi syarat utama dalam ibadah kurban. Setiap jenis hewan memiliki batas usia minimal yang berbeda.

  • Domba minimal berusia satu tahun atau sudah berganti gigi meski baru berumur enam bulan.
  • Kambing minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
  • Sapi atau kerbau minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
  • Unta minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.

Ketentuan usia ini bertujuan memastikan hewan telah cukup matang dan layak dijadikan kurban.

3. Hewan harus sehat

Hewan kurban wajib dalam kondisi sehat serta tidak memiliki cacat fisik yang jelas. Berikut beberapa kondisi yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban.

  • Buta total atau buta sebelah mata
  • Sakit yang tampak jelas
  • Pincang parah
  • Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang
  • Telinga atau ekor terputus sebagian maupun seluruhnya

Karena itu, calon pembeli dianjurkan memeriksa kondisi fisik hewan secara teliti sebelum transaksi dilakukan.

4. Kepemilikan harus sah

Ketentuan hewan kurban Idul Adha harus berasal dari harta yang halal dan dimiliki secara sah. Hewan tidak boleh berasal dari hasil curian, rampasan, maupun masih berstatus gadai.

Dalam praktiknya, ada pula aturan mengenai sistem patungan atau urunan.

  • Satu ekor kambing atau domba hanya diperuntukkan bagi satu orang
  • Sapi atau kerbau dapat dibeli maksimal tujuh orang
  • Unta dapat digunakan bersama maksimal sepuluh orang

Meskipun kambing hanya untuk satu orang, pahala kurban tetap bisa diniatkan bagi anggota keluarga.

5. Waktu penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah atau akhir hari tasyrik.

Jika penyembelihan dilakukan sebelum salat Idul Adha maka, hewan tersebut belum dianggap sebagai kurban melainkan sekadar sembelihan biasa.

Memahami ketentuan hewan kurban Idul Adha menjadi langkah penting agar ibadah kurban berjalan sesuai syariat. Dengan memilih hewan yang sehat, cukup umur, serta diperoleh secara halal, umat Islam tidak hanya menjalankan sunnah Nabi Ibrahim AS, tetapi juga menjaga nilai ibadah agar lebih sempurna dan bermakna.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال